TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan akan mengungkap sejumlah nama anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang diduga menerima guyuran dana proyek kartu tanda penduduk (e-KTP) dalam persidangan, Kamis, 9 Maret 2017.
Selain nama-nama penerima, KPK akan berfokus pada konstruksi kasus dari indikasi suap. “Pertama, sebelum proses perencanaan. Ada pertemuan informal yang kami dalami,” kata juru bicara KPK di kantornya, Selasa, 7 Maret 2017.
Baca: Kasus E-KTP, Setya Novanto Diperiksa KPK
Febri mengatakan penyidik mensinyalir adanya pertemuan di luar kantor antara sejumlah pihak yang berkepentingan untuk membicarakan e-KTP. Kedua, proses pembahasan anggaran yang melibatkan eksekutif, legislatif, dan pihak lain. Ketiga, KPK mendalami proses pengadaan.
”Karena penyidik menggunakan pasal 2 dan 3, kami harus buktikan apa yang melanggar prosedur dan ketentuan,” ujarnya. “Serta indikasi aliran dana mengalir kepada siapa saja.”
Febri berujar lembaganya akan membuktikan dua tersangka, Irman dan Sugiharto, telah memperkaya diri sendiri, orang lain, serta korporasi di dalam persidangan. Sebesar 49 persen dari nilai proyek Rp 5,9 triliun diduga menjadi bancakan para anggota legislatif, eksekutif, dan pihak swasta.
Menurut Febri, megakorupsi yang menelan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun ini patut dikawal bersama. Sebab, kata dia, korupsi e-KTP tak hanya menyangkut kerugian negara, tapi juga menyangkut persoalan kartu identitas. “Saya kira ini efeknya tidak hanya pada soal uang yang hilang. Tetapi efek yang lain juga,” ucapnya.
Simak pula: Ganjar Pranowo Diperiksa KPK Terkait KTP Elektronik
Hingga dilimpahkan ke pengadilan, KPK baru menetapkan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman serta Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto sebagai tersangka.
Melihat besarnya nilai kerugian negara dalam korupsi ini, KPK meyakini ada aktor-aktor lain yang turut menikmati. Sebanyak 294 saksi telah diperiksa sejak 2014. Dari ratusan saksi itu, 14 orang dan 5 perusahaan telah mengembalikan uang korupsi dengan total Rp 250 miliar.
MAYA AYU PUSPITASARI
Video Terkait:
Berkas Kasus Korupsi Pengadaan e-KTP Siap Disidangkan
Terkait Kasus E-KTP, Anggota DPR Ade Komarudin Diperiksa KPK
Anas Urbaningrum Diperiksa KPK Terkait Proyek E-KTP