TEMPO.CO, Jakarta - Kakak angkat Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Analta Amir, akan minta rekannya menjadi saksi dalam sidang dugaan penodaan agama dengan terdakwa Ahok setelah majelis hakim menolak dia menjadi saksi. "Namanya Ardansyah. Insya Allah sebagai pengganti saya," ujar Analta di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa, 7 Maret 2017.
Dalam sidang Pengadilan Jakarta Utara yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, jaksa menolak Analta menjadi saksi karena sebelumnya pernah hadir dalam sidang pemeriksaan saksi. Sesuai dengan ketentuan, antarsaksi tidak boleh saling berhubungan karena bisa mempengaruhi kesaksiannya.
Baca juga: Ini Penyebab Hakim Menolak Kakak Angkat Ahok sebagai Saksi
Menurut Analta, Ardiansyah mengenal Ahok dengan baik. Analta berujar, penggantinya itu akan menyampaikan hal yang sama mengingat Ardiansyah pernah juga melihat keseharian Ahok. Ardansyah merupakan mitra yang sudah lama dekat dengannya sewaktu berkantor di kawasan M.T. Haryono.
Sebelumnya, Analta menuturkan akan menyampaikan banyak hal untuk membela adik angkatnya itu di persidangan. Ia ingin menyampaikan hal yang berkaitan dengan hukum positif. Menurut Analta, dalam video berdurasi satu jam 40 menit yang menampilkan Ahok mengutip Surat Al-Maidah ayat 51, tidak ada penodaan agama.
"Jadi, kalau dari durasi 1 jam 40 menit yang dilihat cuma 13 detik, saya rasa akan berlainan. Kalau kami lihat, tidak ada niat. Kalau pembuktian materiil, kan, sederhana sekali. Karena ini menyangkut Al-Quran, harus pakai Al-Quran juga pembuktiannya," ujar Analta.
Baca: Kakak Angkat Ahok, dari yang Berjilbab sampai Berjenggot
Jaksa penuntut umum, Ali Mukartono, menyampaikan keberatannya atas kehadiran saksi fakta yang merupakan kakak angkat Ahok, Analta Amir. Menurut Ali, secara kapasitas, Analta tidak bisa diperiksa sebagai saksi fakta karena ada pelanggaran terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ali khawatir akan ada cacat hukum apabila persidangan terus dilanjutkan. Keberatan Ali dikabulkan majelis hakim
LARISSA HUDA