TEMPO.CO, Bogor - Polisi menangkap seorang pengamen bernama Joshi Jonathan Siahaan yang diduga menganiaya anak tirinya hingga tewas. Pria 23 tahun itu mengaku kekerasan yang dia lakukan sebagai upaya mendidik anak agar bisa disiplin.
"Berdasarkan hasil autopsi di RS Polri Kramatjati, korban menderita sejumlah luka bakar dan memar, di kepala, lengan dan kaki, yang dilakukan secara berulang,” kata Kepala Satuan Reaerse Kriminal Kepolisian Resor Bogor Ajun Komisaris Bimantoro Kurniawan, Selasa, 7 Maret 2017.
Penganiyaan itu terungkap setelah polisi menerima laporan dugaan penganiayaan yang terjadi di Kampung Cikeas, RT 02/04, Desa Nagrak, Gunungputri, Kabupaten Bogor, pada 3 Maret 2017. Korbannya adalah Kanja Isabel Putri, 4 tahun.
Bimantoro mengatakan, Kanja adalah anak kandung dari Dede Yanti, 27 tahun. Sedangkan Joshi adalah ayah tiri bocah itu. Mereka tinggal di sebuah rumah kontrakan di Desa Nagrak. Sehari-hari Joshi bekerja sebagai pengamen. Pria itu tercatat sebagai warga Kampung Sepatan RT 02/02, Kelurahan Sepanjang Jaya Kecamatan Rawalumbu, Bekasi.
Tetangga yang mengetahui kematian Kanja curiga sebab tubuh bocah itu dipenuhi luka. "Banyak luka bakar hingga mengeluarkan nanah yang diduga akibat disundut api rokok," kata Bimantoro.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas Polsek Gunungputri datang dan membawa jenazah Kanja ke Rumah Sakit Polri Kramatjati untuk diotopsi, "Sedangkan ibu dan bapak tirinya diamankan untuk dimintai keterangan," kata Bimantoro.
Kepada penyidik Joshi tidak membantah telah melakukan kekerasan kepada anak tirinya. Namun tindakan itu dilakukan untuk mendidik agar anak itu menjadi kuat setelah dewasa. "Awalnya tersangka mengaku luka memar di kepala, ditangan, dan tubuh korban karena bekas latihan taekwondo,” kata Bimantoro.
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait memberi perhatian terhadap kasus ini. Dia datang ke Polres Bogor untuk bertemu Joshi. "Yang mengejutkan tersangka melakukan kekerasan dengan alasan untuk mendisplinkan anak tirinya," kata dia.
Aries mengapresi kinerja polisi yang telah cepat menangani serta menetapkan Joshi sebagai tersangka. "Berdasarkan data Komanas PA telah terjadi 139 kasus kekerasaan terhadap anak di Bogor dan sebagian besar kasus kekerasan anak merupakan kasus kejahatan seksual," kata dia.
M. SIDIK PERMANA