TEMPO.CO, Jakarta – Pemimpin Pusat Muhammadiyah Busyro Muqaddas menganggap masyarakat perlu melakukan kajian hukum yang mendalam dan mengkritik rencana perubahan Undang-Undang KPK Nomor 30 Tahun 2002. Tujuannya, agar dapat memberikan pandangan yang tepat untuk para pembuat kebijakan dan pemegang keputusan.
”Upaya ini dilakukan supaya kita selalu siap setiap ada usaha pelemahan KPK.” Busyro menyampaikannya dalam pernyataan tertulis, Selasa, 7 Maret 2017. Kajian hukum dinilai lebih baik dan melengkapi gerakan demonstrasi jika harus unjuk rasa pada waktunya.
Baca:
Pemerintah Belum Revisi UU KPK, Fahri: Tak Jalan Barang Ini
Kemenkumham Tak Tahu Soal Beredarnya Draf Perppu KPK
Ini Langkah KPK Jika Pemerintah Ngotot Revisi PP Nomor 99
Ketua Forum Dekan Perguruan Tinggi Muhammadiyah se-Indonesia Trisno Rahardjo mengatakan ada perbaikan pada draf RUU KPK 2016 dibanding draf 2015. Namun isi draf itu tidak menghilangkan substansi draf 2015, di antaranya mengenai pengawasan. “RUU KPK yang ada adalah pelemahan KPK karena bertentangan dengan filosofi KPK,” kata Trisno.
Sebagai satu-satunya lembaga antikorupsi yang sudah menunjukkan hasil, Trisno berujar, sudah sepatutnya KPK menjadi satu-satunya lembaga yang menangani korupsi. Langkah ini perlu diambil agar proses korupsi di semua daerah bisa ditangani dengan standar yang sama.
Baca juga:
Wapres JK Bicara tentang Raja Salman dan Negara Tanggung
Komunitas Konservasi Duga Bisnis Satwa Dilindungi Ini Marak
Raja Salman di Bali, Gubernur: Jangan Terlalu Ketat
Ketua Asosiasi Program Studi Ilmu Hukum Perguruan Tinggi Muhammadiyah se-Indonesia Muhammad Najih A. Hamid sepakat bahwa revisi UU KPK bertentangan dengan semangat yang diusung Presiden Joko Widodo dalam Nawacita. “Kita harus mewaspadai segala upaya pelemahan KPK, termasuk dalam RUU KUHP dan KUHAP, khususnya terkait dengan kewenangan KPK.”
Najih menilai revisi UU KPK tidak didasari naskah akademik. Perubahan kewenangan KPK, kata dia, juga tidak sesuai dengan semangat UNCAC dan G-20. “Jangan mengulangi kesalahan masa lalu kegagalan lembaga antikorupsi, terlebih melihat prestasi KPK saat ini.”
MAYA AYU PUSPITASARI