TEMPO.CO, Mojokerto - Badan Narkotika Nasional Kota Mojokerto, Dinas Kesehatan, serta Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Mojokerto Kota merazia sekolah dan pasar. Razia tersebut untuk menindaklanjuti maraknya peredaran permen yang diduga mengandung narkoba.
“Dari lima SD yang kami datangi, tidak ada permen yang diduga mengandung narkoba,” kata Kepala BNN Kota Mojokerto Ajun Komisaris Besar Suharsi, Rabu, 8 Maret 2017.
Baca juga: Permen Diduga Isi Narkoba Beredar, Gus Ipul: Ayo Cek Jajanan Anak
Petugas mengecek barang dagangan di kantin dan pedagang makanan ringan di sekitar sekolah. Razia dilanjutkan ke toko atau lapak di Pasar Tanjung Anyar, Kota Mojokerto. “Hasilnya, kami menemukan tiga jenis permen dan satu jenis minuman jeli yang dicurigai masyarakat mengandung narkoba,” ucapnya.
Untuk membuktikan kandungan zat berbahaya pada permen dan jeli tersebut, tim sengaja membeli beberapa paket permen dan jeli yang dijual secara grosir tersebut. “Kami beli. Untuk membuktikan kandungannya, produk itu akan diuji di laboratorium Dinas Kesehatan,” ujar Suharsi.
Simak: Permen Diduga Mengandung Narkoba Menyebar di Bangkalan
Tiga jenis permen tersebut di antaranya permen bermerek Permen Keras yang berbentuk seperti pil atau tablet dan dikemas dengan tabung berbentuk kapsul dari plastik transparan.
Kedua, permen bermerek Dot Dot dengan kemasan mirip dot bayi. Dan ketiga adalah permen bermerek Permen Bubuk yang dikemas dalam plastik berbentuk tabung mini. Sedangkan minuman jeli yang juga dicurigai mengandung narkoba adalah minuman jeli berbentuk stik dengan aneka rasa buah.
ISHOMUDDIN
Bantahan PT Pusan Manis Mulia
Artikel di atas telah diperbaiki pada Selasa, 14 Maret 2017, pukul 16.15 sehubungan adanya bantahan dari PT Pusan Manis Mulia, produsen permen bermerek Dot Dot melalui Law Office Arif Hutami & Partners yang mengirimkan surat Hak Jawab yang diterima Tempo pada Selasa, 14 Maret 2017. Berikut ini Hak Jawab tersebut:
Permen Dot Dot merupakan produk PT Pusan Manis Mulia yang memiliki izin Badan POM dengan nomor izin edar BPOM RI MD 824431098015. Izin edar BPOM diperoleh setelah permen Dot Dot menjalani uji laboratorium oleh Badan POM dan hasilnya tidak mengandung bahan-bahan berbahaya seperti narkoba.
Catatan:
Sehari setelah artikel di atas tayang (Rabu, 9 Maret 2017), Tempo.co sudah memberitakan penjelasan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Surabaya yang mengeluarkan laporan hasil uji laboratorium permen dot yang diduga mengandung narkoba.
Lihat: Permen Dot Diduga Narkoba, Begini Hasil Uji Laboratorium BPOM
Hasil tes laboratorium menyatakan permen dot adalah negatif. "Hasil ujinya negatif terhadap parameter yang kami uji," ujar pelaksana tugas Kepala BBPOM Surabaya, Retno Kurpaningsih, saat dihubungi Tempo, Kamis, 9 Maret 2017.