TEMPO.CO, Pekanbaru - Kejaksaan Tinggi Riau menahan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kampar Zaiful Yusri atas kasus korupsi penerbitan sertifikat hak milik (SHM) di hutan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo, Desa Buluh Nipis, Kecamatan Siak Hulu Kampar. Akibat perbuatan ini, negara dirugikan lebih dari Rp 17 miliar.
Setelah menjalani pemeriksaan selama lima jam di Ruang Tindak Pidana Khusus Kejati Riau, Zaiful langsung digiring penyidik ke Rumah Tahanan Sialang Bungkuk, Pekanbaru. Mengenakan baju tahanan, Zaiful Yusri hanya bisa tertunduk sambil menutupi wajahnya tanpa memberikan komentar saat menaiki mobil yang akan mengantarnya ke rutan.
"ZY akan ditahan selama 20 hari ke depan sambil menunggu kelengkapan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke pengadilan," Kata Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Sugeng Riyanta, Rabu, 8 Maret 2017.
Selain menetapkan Zaiful, penyidik menetapkan lima tersangka baru atas keterlibatan kasus yang sama. Semua tersangka baru merupakan pejabat BPN Kampar yang saat ini masih menjalani pemeriksaan perkara di kejaksaan.
Menurut Sugeng, Zaiful terlibat pelepasan dan penerbitan 271 persil SHM atas tanah kawasan hutan Taman Nasional Tesso Nilo, Kampar, seluas 511,24 hektare. SHM itu diberikan kepada 28 warga pada 2003-2004.
Baca: Korupsi Hambalang, Saut KPK: Mungkin Tidak Berhenti di Choel
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Riau, perbuatan Zaiful menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp 17 miliar. "Kerugian itu dihitung dari lahan hutan yang dibabat dan dikelola menjadi perkebunan sawit," kata Sugeng.
Baca: Korupsi Tambang, Gubernur Sulawesi Tenggara Diduga Terabas Hutan Lindung
Sugeng menambahkan, penerbitan SHM itu tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 dan Peraturan Kepala Badan Nomor 3 Tahun 1999 jo Nomor 9 Tahun 1999. Kantor BPN Kampar tidak mengisi blangko risalah pemeriksaan dengan benar sehingga rekomendasi pemberian hak milik kepada pemohon tidak dapat dijadikan dasar.
Baca: KPK Janji Lanjutkan Kasus Korupsi Kehutanan di Riau
Atas perbuatannya, Zaiful dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana.
Baca: ICW Laporkan Dugaan Korupsi Bupati Tolitoli ke KPK
RIYAN NOFITRA