Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Proyek E-KTP dan Upaya Presiden SBY Merevisi Setiap Tahun

image-gnews
Presiden SBY beri keterangan pers di kediamannya, Cikeas, Bogor, Jawa Barat, 31 Juli 2014. Dalam berita WikiLeaks, SBY dan Megawati disebut terlibat menerima  dana dari Australia, terkait pencetakan 550 juta lembar uang pecahan Rp 100.000. TEMPO/Subekti
Presiden SBY beri keterangan pers di kediamannya, Cikeas, Bogor, Jawa Barat, 31 Juli 2014. Dalam berita WikiLeaks, SBY dan Megawati disebut terlibat menerima dana dari Australia, terkait pencetakan 550 juta lembar uang pecahan Rp 100.000. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Proyek kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan atau e-KTP merupakan program yang dimulai semasa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Menteri Dalam Negeri di kabinet SBY ketika itu dijabat oleh Gamawan Fauzi.

Tujuan dibuatnya e-KTP ini, sebagai sistem identitas tunggal yang dapat mencegah penyalahgunaan penggunaan identitas. Seperti penggunaan identitas palsu oleh para teroris, pelaku penggelapan pajak, dan penyelundupan. "Ini dibuat untuk menghilangkan pemalsuan kartu tanda penduduk,” kata Gamawan kepada Tempo Oktober 2011 silam.

Dibanding negara tetangga, identitas tunggal Indonesia tertinggal. Malaysia kala itu sudah mempunyai MyKad yang dapat digunakan untuk kartu identitas, surat izin mengemudi, data kesehatan, alat tarik tunai, pembayaran fasilitas umum, plus kartu transit. Thailand mempunyai e-ID, yang menjadi kartu identitas, kartu kesehatan, kartu lintas batas elektronik, dan alat pembayaran aneka jasa online.

Meskipun sudah tertinggal, sejak aturan pelaksanaannya dibuat pada 2007, realisasi proyek ini tak pernah mencapai target. Akhirnya setiap tahun Presiden Yudhoyono harus membuat revisi peraturan presiden sebagai payung hukum proyek ini.

29 Desember 2006
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan disahkan. Pasal 64 ayat 3 undang-undang tersebut menyatakan: "Mewajibkan kepada pemerintah, bahwa dalam KTP harus disediakan ruang untuk memuat kode keamanan dan rekaman elektronik data kependudukan."

28 Juni 2007
Yudhoyono meneken Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang pelaksanaan Undang-Undang Administrasi Kependudukan. Beleid ini mengatur rencana penyelenggaraan sistem informasi administrasi kependudukan secara online, semi-elektronik, dan manual.

19 Juni 2009
Yudhoyono menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional. Peraturan ini menargetkan KTP berbasis NIK rampung
pada 2011.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

25 Mei 2010
Presiden menandatangani Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2010 tentang perubahan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009. Target penyelesaian program mundur menjadi paling lambat akhir 2012.

27 September 2011
Yudhoyono mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009, yang menyebutkan KTP elektronik dilengkapi cip berisi rekaman data
elektronik.

30 Desember 2012
Presiden kembali menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2012 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009. Peraturan ini terbit setelah target perekaman KTP elektronik tak tercapai.

27 Desember 2013
Yudhoyono merilis Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013 tentang perubahan keempat atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009. Peraturan ini menyatakan KTP non-elektronik tetap berlaku hingga paling lambat 31 Desember 2014

AGOENG WIJAYA, EVAN/PDAT Sumber Diolah Tempo

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

1 hari lalu

Para Praja Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN) Kemendagri, seusai melakukan kunjungan ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 21 Februari 2023. Dalam kunjungan ini para praja IPDN untuk mendapatkan bimbingan penyuluhan dan sosialisasi Anti Korupsi dan dharapkan nanti seluruh civitas akademika dan khususnya praja IPDN akan menjadi influencer anti korupsi di daerah-daerah tempat mereka mengabdi. TEMPO/Imam Sukamto
Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.


Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

4 hari lalu

Petugas melayani warga di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di Kantor Lurah Pasar Baru, Jakarta, Senin, 2 November 2020. Dinas Dukcapil DKI Jakarta kembali melakukan pelayanan secara tatap muka saat dimulainya pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi dengan menerapkan protokol kesehatan pada warga secara prioritas yang terkendala mengakses layanan secara daring dalam mengurus administrasi kependudukan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini


Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

41 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali


AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

47 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.


Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

55 hari lalu

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan


Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

57 hari lalu

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.


Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

22 Februari 2024

Terdakwa mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekjen Kemendagri, Dudy Jocom menjawab pertanyaan wartawan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 Agustus 2018. Dudy Jocom diperiksa untuk pengembangan penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus IPDN di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat pada tahun 2011 dengan pagu anggaran sebesar Rp 127,8 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan


Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

7 Februari 2024

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia


Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.


Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

20 November 2023

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (kedua kanan) bersama Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang (kedua kiri), Saan Mustopa (kanan), dan Syamsurizal (kiri) saat memimpin rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI membahas revisi Peraturan KPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. Rapat tersebut membahas penyesuaian Peraturan KPU berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXV/2023 terkait batas usia capres dan cawapres yang diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.