Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Gugatan Alfmart, Hakim: Alfamart Boleh Ajukan Saksi Fakta  

Editor

Ali Anwar

image-gnews
Alfamart
Alfamart
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang - Pengadilan Negeri Tangerang menggelar sidang perdana gugatan PT Sumber Alfaria Tbk selaku pengelola minimarket Alfamart terhadap tergugat Komisi Informasi Pusat (KIP) dan konsumen sekaligus donatur Alfamart, Mustolih Siradj, hari ini, 8 Maret 2017.

Setelah sidang sempat alot selama satu jam, Ketua Majelis Hakim I Gede Swarsana memutuskan memperbolehkan PT Sumber Alfaria Tbk mengajukan bukti dan saksi ahli. “Penggugat boleh mengajukan dua saksi fakta dan satu saksi ahli,” ujar Swarsana, Rabu.

Baca: Alfamart Diwajibkan Laporkan Uang Sumbangan Konsumen

Alasannya, saksi yang dihadirkan adalah yang terbaru dan terkait dengan bantahan putusan KIP. “Jika saksi ahli tidak hadir pada hari persidangan yang ditentukan, kesempatan akan hilang,” kata Swarsana.

Sebelum hakim memutuskan, sidang sempat berlangsung alot. Agenda pemeriksaan berkas perkara diwarnai perbedaan pendapat seputar pengajuan saksi dan bukti baru dari pihak Alfamart.

Pihak KIP selaku tergugat I dan Mustolih selaku tergugat II menyatakan keberatan jika pihak penggugat mengajukan saksi dan ahli dalam proses persidangan pembuktian atas perkara sengketa informasi mengenai dana sumbangan konsumen Alfamart.

“Karena ini bertolak belakang dengan azas persidangan yang cepat dan sederhana,” kata Mustolih. Menurut Mustolih, jika pihak penggugat diperbolehkan mengajukan saksi dan ahli, dirinya juga bisa mengajukan 20 orang saksi dan ahli.

“Tapi ini tidak saya lakukan karena menghargai waktu persidangan yang terbatas,” ujar Mustolih. Dia didukung kuasa hukum KIP, Agus Wijayanto. Menurut Agus, kesempatan menyampaikan saksi ahli tidak dimanfaatkan pihak Alfamart dalam persidangan di KIP sebelumnya.

“Kami sudah menyiapkan jawaban tertulis terkait dengan gugatan ini,” ujar Agus. Dia menegaskan 12 item putusan sidang KIP berisi informasi publik tanpa ada pengecualian. “Tidak terkait dengan bisnis perusahaan,” ucap Agus.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun pihak Alfamart berkukuh tetap akan mengajukan tiga saksi ahli dan satu saksi dalam persidangan berikutnya. “Ini adalah bukti dan saksi baru,” kata kuasa hukum PT Sumber Alfaria Tbk, Andrian Indra.

Menurut Indra, inti gugatan kliennya adalah menolak putusan KIP yang menyatakan Alfamart adalah badan publik. “KIP tidak berwenang menyidangkan masalah ini,” ujar Indra. Sidang dilanjutkan pada Senin, 13 Maret 2017, dengan agenda pembuktian.

Baca juga: Soal Donasi Konsumen, Begini Harapan Alfamart kepada Penggugat

KIP mewajibkan PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk melaporkan penggunaan dana donasi konsumen. Dana donasi yang dimaksud ialah penghimpunan uang kembalian sebesar Rp 100-400 di setiap transaksi.

Adapun Mustolih menilai, selama ini, Alfamart seolah menarik keuntungan semata dengan dalih sumbangan. Menurut Mustolih, raksasa retail tersebut sama sekali tidak pernah memberikan informasi penyaluran dana tersebut. Padahal, kata Mustolih, pada 2015, Alfamart diperkirakan mengelola dana sumbangan sekitar Rp 33 miliar.

Mustolih mengatakan Alfamart sudah seharusnya memberikan informasi tersebut lantaran kewajiban sebagai perusahaan terbuka. Hal itu sesuai dengan Undang-undang KIP Pasal 1 ayat 3 Tahun 2010 tentang Standar Informasi Publik. Badan publik, ujar Mustolih, sudah seharusnya melaporkan realisasi anggaran serta jumlah dan nama-nama penerima sumbangan.

JONIANSYAH HARDJONO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kesadaran Hak Konsumen Indonesia Masih Level Tiga, Dipengaruhi Adat Ketimuran

2 hari lalu

Petugas Direktorat Jendral Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan merapihkan barang bukti permen ilegal yang akan dimusnahkan di kawasan industri Keroncong, Tangerang, Banten, Jumat 9 Juni 2023. Kementerian Perdagangan memusnahkan barang impor ilegal berupa busbar tembaga, hasil hutan, permen, bibit minyak wangi yang di impor dari Tiongkok dan Thailand senilai Rp13,3 miliar selama periode Januari hingga Mei 2023. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Kesadaran Hak Konsumen Indonesia Masih Level Tiga, Dipengaruhi Adat Ketimuran

Kesadaran hak konsumen Indonesia masih pada level mampu alias level tiga. Adat ketimuran membuat konsumen nrimo dengan keadaan.


Koneksikan Akses ke PIK 2 dengan Jalan Pesisir Utara, Kabupaten Tangerang Gelontorkan Dana Rp 40 Miliar

24 hari lalu

Salah satu akses baru yang disiapkan untuk warga Teluknaga Kabupaten Tangerang ke kawasan PIK 2. TEMPO/JONIANSYAH hARDJONO
Koneksikan Akses ke PIK 2 dengan Jalan Pesisir Utara, Kabupaten Tangerang Gelontorkan Dana Rp 40 Miliar

Pada 2023, anggaran Rp 30 miliar telah digelontorkan untuk peningkatan kapasitas jalan penghubung wilayah Utara Kabupaten Tangerang dengan PIK 2.


PIK 2 Jadi Proyek Strategis Nasional, Kabupaten Tangerang Siapkan Sistem Jaringan Jalan Baru

24 hari lalu

Suasana pasir putih di kawasan Aloha PIK, Tangerang, 6 Agustus 2023. Aloha Pasir Putih menawarkan menghadirkan nuansa khas Bali atau Hawaii dengan hamparan pasir putih. TEMPO/Fajar Januarta
PIK 2 Jadi Proyek Strategis Nasional, Kabupaten Tangerang Siapkan Sistem Jaringan Jalan Baru

PIK 2 merupakan pengembang yang akan membangun kawasan reklamasi seluas 9.000 hektar di wilayah Kabupaten Tangerang.


Kecelakaan Maut di PIK 2, Pajero Seruduk Mobil Towing di Jembatan Tokyo hingga 2 Orang Tewas dan 3 Luka-luka

28 hari lalu

Ilustrasi mobil kecelakaan tunggal. thebalance.com
Kecelakaan Maut di PIK 2, Pajero Seruduk Mobil Towing di Jembatan Tokyo hingga 2 Orang Tewas dan 3 Luka-luka

Insiden kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan satu sekuriti dan sopir mobil towing meninggal itu terjadi di arah Apartment Tokyo PIK 2.


Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

44 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. Foto Yogi Eka Sahputra
Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.


Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

44 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.


Makan Siang Gratis yang Diusung Prabowo-Gibran Sudah Digelar di Tangerang, Ini Penjelasan Airlangga

50 hari lalu

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mencicip makanan saat simulasi program makan siang gratis di SMP Negeri 2 Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis 29 Februari 2024. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto meyediakan 162 porsi dengan empat macam menu makanan sehat senilai Rp15 ribu per porsi pada simulasi program makan siang gratis. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin
Makan Siang Gratis yang Diusung Prabowo-Gibran Sudah Digelar di Tangerang, Ini Penjelasan Airlangga

Menurut Airlangga, simulasi program makan siang gratis tak menjadi persoalan meski belum diputuskan oleh Kabinet Presiden Jokowi.


Cek Simulasi Makan Siang Gratis di Tangerang, Airlangga: Bergizi dan Higienis Rp 15 Ribu

50 hari lalu

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto melihat menu makanan milik siswa saat simulasi program makan siang gratis di SMP Negeri 2 Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis 29 Februari 2024. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto meyediakan 162 porsi dengan empat macam menu makanan sehat senilai Rp15 ribu per porsi pada simulasi program makan siang gratis. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/Spt.
Cek Simulasi Makan Siang Gratis di Tangerang, Airlangga: Bergizi dan Higienis Rp 15 Ribu

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebut simulasi makan siang gratis di SMPN 2 Curug, Kabupaten Tangerang berasal dari anggaran Dinas Pendidikan.


Pencurian 60 Karung Beras Seberat 3 Ton, Pemilik Toko Rugi Jutaan Rupiah

52 hari lalu

Ilustrasi toko agen beras Sejahtera Abadi di Teluknaga, Kabupaten Tangerang. ANTARA
Pencurian 60 Karung Beras Seberat 3 Ton, Pemilik Toko Rugi Jutaan Rupiah

Pencurian di toko agen beras itu menyebabkan korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.


Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

53 hari lalu

Suasana unjuk rasa mewarnai sidang perdana perkara UU ITE yang menjerat Daniel Firts Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis, 1 Februari 2024. Dokumentasi: KOALISI NASIONAL MASYARAKAT MENOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN DAN PERLINDUNGAN KAWASAN STRATEGI PARIWISATA NASIONAL KARIMUNJAWA DARI TAMBAK UDANG ILEGAL
Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.