TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan jumlah tersangka penipuan oleh Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Group bertambah menjadi 22 orang.
"Tersangka ini terdiri dari (level) diamond kemudian dari Leader. Di situ kemudian ada istri dan ketua koperasi jadi tersangkanya, ada 22 yang kami tahan," kata Argo saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu, 8 Maret 2017.
Argo mengatakan saat ini laporan polisi yang dibuat korban Pandawa telah bertambah menjadi 31. Sejumlah aset pun ikut disita, mulai dari mobil sebanyak 26 unit, sepeda motor 19 unit, 12 unit rumah beserta sertifikatnya, dan 10 bidang tanah. Lokasi puluhan aset ini tersebar di sejumlah wilayah.
Baca: Dua Istri dan Mertua Bos Pandawa Group Ditangkap
Karena itu, ia mengatakan Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Polda-Polda lain. "Aset-aset ini tidak hanya di Jakarta saja, tapi di luar Jakarta seperti di Indramayu. Jadi kalau aset ini ada di luar kayak Jawa Tengah, akan koordinasi dengan polda setempat untu mengawal aset tersebut," kata dia.
Argo mengatakan jumlah kerugian saat ini diprediksi telah mencapai Rp 1,5 trilliun. Hal itu diambil dari 5.168 orang yang mengaku sebagai nasabah dari Pandawa yang telah terdata.
Sejak terungkap pada Desember 2016, kasus penipuan Pandawa diambil alih oleh Polda Metro Jaya. Sang pendiri, Salman Nuryanto, sempat kabur sebelum akhirnya dapat dibekuk polisi. Bisnis ini menawarkan penyimpanan uang dengan bunga dalam jumlah besar. Sejumlah pihak yang disebut leader (mulai 1-8) hingga diamond, merupakan nasabah yang telah lama ikut bisnis ini.
EGI ADYATAMA