TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum dan etik pers serta sekretaris Dewan Kehormatan PWI Pusat, Wina Armada Sukardi, mengecam keras larangan siaran langsung sidang pengadilan yang terbuka untuk umum, termasuk untuk sidang e-KTP yang akan berlangsung hari ini, Kamis, 9 Maret 2017 di pengadilan Tipikor Jakarta.
Menurut Ketua Komisi hukum dan perundang-undangan Dewan Pers peiode 2007-2013 itu, larangan siaran langsung pengadilan yang terbuka untuk umum, selain jelas-jelas merupakan penghinaan terhadap kemerdekaan pers, juga bertentangan diametral dengan prinsip-prinsip peradilan yang bebas, terbuka dan jujur. "Pelarangan siaran langsung terhadap sidang yang terbuka untuk umum, termasuk kualifikasi pengkhianatan terhadap jiwa dan semangat dari KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana)" kata Wina kepada Tempo, 9 Maret 2017.
Baca juga: Sidang Kasus E-KTP, Ini Penyebab KPI Kritik Larangan Siaran Langsung
Sebelumnya Rabu, 8 Maret 2017, Humas Pengadilan Tipikor Jakarta, Johanes Priana, menegaskan pengadilan Tipikor melarang siaran langsung kasus dugaan korupsi e-KTP yang mulai berlangsung hari ini. Alasannya, ketua PN Jakarta Pusat sudah mengeluarkan peraturan melarang siaran langsung di lingkungan peradilan Jakarta Pusat. Selain itu, Priana pun menyebut pengadilan mencari kebenaran bukan keadilan sebagai alasan menolak siaran langsung.
Baca pula: Dilarang Siaran Langsung, Ini Alasan Pengadilan Sidang E-KTP
Wina menegaskakan, sesuai dengan KUHAP, apabila sidang dinyatakan terbuka untuk umum, berarti masyarakat atau publik boleh dan dapat mengetahui apa yang terjadi dalam proses persidangan. Filosofi dari sidang terbuka untuk umum, tambah Wina, agar pengadilan berjalan dengan fair dan adil, karena dapat disaksikan dan diawasi langsung oleh publik. Dalam hal ini pers ialah wakil dari publik yang tidak dapat datang ke sidang pengadilan.
Wina mengingatkan pula, pengertian 'umum' saat ini dengan adanya perkembangan teknologi informasi yang luar biasa, tidak lagi cuma semata-mata terbatas pada pengunjung di ruangan sidang. "Tapi umum juga dapat bermakna jutaan penonton yang menyaksikan langsung melalui kamera televisi, corong radio dan bahkan streaming," katanya.
S. DIAN ANDRYANTO
Simak:
Korupsi E-KTP, Pengamat Politik Minta KPK Jangan 'Masuk Angin'
Pengamat Harapkan KPK Punya Nyali Bongkar Habis Kasus E-KTP
Video Terkait:
Sidang Perdana E-KTP, Terdakwa Terima Dakwaan Jaksa
Berkas Kasus Korupsi Pengadaan e-KTP Siap Disidang
Terkait Kasus E-KTP, Anggota DPR Ade Komarudin Diperiksa KPK
Anas Urbaningrum Diperiksa KPK Terkait Proyek E-KTP