TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Direktur Pengelola Informasi dan Administrasi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Sugiharto, tidak keberatan dengan semua dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pada surat dakwaan yang mencantumkan nama Sugiharto dan mantan Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Irman, jaksa menyebut kedua terdakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain sebesar Rp 2,3 triliun.
Baca juga:
Busyro: Setelah Ungkap E-KTP, KPK Harus Waspadai Serangan Politik
Uang itu diberikan kepada anggota Dewan Komisi II untuk mendapatkan persetujuan anggaran dari DPR guna memenangi konsorsium yang berafiliasi dengan Andi Agustinus sebagai pemenang tender, serta kepada pihak swasta untuk keuntungan.
Irman menyatakan menerima seluruh dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum. Adapun Sugiharto mengatakan ada beberapa yang tidak sesuai dan kurang jelas. "Cukup jelas. Ada yang benar, ada yang tidak benar, tapi ada yang tidak tahu," katanya setelah pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 9 Maret 2017.
Baca pula:
Duit E-KTP Masuk ke Hampir Semua Anggota Komisi
Kuasa hukum kedua terdakwa, Soesilo Aribowo, juga memastikan pihaknya tidak akan mengajukan keberatan. "Kami tidak akan mengajukan tanggapan atau eksepsi," ujarnya.
Sidang pembacaan dakwaan yang dilaksanakan hari ini berjalan cukup cepat. Selama dua setengah jam, jaksa penuntut umum KPK membacakan sebanyak 121 halaman dakwaan kedua terdakwa.
MAYA AYU PUSPITASARI
Simak:
Ini Daftar Nama Terduga Penerima Duit Korupsi E-KTP
Video Terkait:
Sidang Perdana E-KTP, Terdakwa Terima Dakwaan Jaksa
Berkas Kasus Korupsi Pengadaan e-KTP Siap Disidang
Terkait Kasus E-KTP, Anggota DPR Ade Komarudin Diperiksa KPK
Anas Urbaningrum Diperiksa KPK Terkait Proyek E-KTP