TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) memprotes keputusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang melarang siaran langsung sidang kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektornik (e-KTP). Ketua AJI, Suwarjono menyatakan tidak ada urgensi untuk melarang siaran langsung persidangan.
“Sebaiknya media diberi akses siaran langsung secara terbatas, seperti dalam persidangan kasus Ahok," kata Suwarjono dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, 9 Maret 2017.
Baca: Larangan Live Sidang E-KTP, Ikatan Jurnalis TV: Kejahatan Informasi
Menurut dia, persidangan kasus e-KTP ini menjadi perhatian besar publik karena berdampak pada kebutuhan orang banyak dan menyangkut dana negara yang sangat besar. Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi, kata dia, dugaan korupsi proyek senilai Rp 5,9 triliun ini mencapai Rp 2,3 triliun dan melibatkan sejumlah nama penting.
“Sangat beralasan jika publik ingin mengetahuinya secara langsung tanpa harus datang ke pengadilan,” kata Suwarjono.
Dia melanjutkan, terdapat perbedaan sidang kasus e-KTP ini dengan kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang juga tidak disiarkan. Menurutnya, ada faktor sensitivitas masalah yang jadi pertimbangan dalam menyiarkan langsung sebuah sidang. Misalnya, dalam kasus Ahok, terdapat ancaman terhadap keberagaman dan ketertiban sosial jika disiarkan langsung.
“Sensitivitas masalah seperti itu tak kami temukan dalam kasus e-KTP ini,” kata Suwarjono.
Sebelumnya, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Yohanes Priyana, melarang siarang langsung sidang e-KTP. Alasannya, pengertian sidang terbuka untuk umum adalah bisa dihadiri publik secara langsung, tapi tak berarti melalui siaran langsung.
Baca: Kasus E-KTP, Setya Novanto: Demi Allah Saya Tidak Menerima Uang
Ia juga meminta masyarakat bisa membedakan antara mendapatkan informasi dan penyiaran. Jika disiarkan secara langsung, artinya masyarakat umum bisa melihat semua konten persidangan.
Suwarjono mengatakan tetap menghormati keputusan hakim sesuai kewenangan untuk memutuskan sifat persidangan apakah boleh diliput secara langsung atau tidak. “Namun bila keseluruhan persidangan dilarang untuk liputan secara langsung patut dipertanyakan,” kata dia.
Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia, Iman D Nugroho, menambahkan, siaran langsung juga bisa berdampak pada opini publik terhadap kasus itu. Menurut Iman, ada kekhawatiran opini publik mempengaruhi independensi hakim. “Hakim sudah sepatutnya tak terpengaruh oleh pandangan publik itu dan benar-benar mendasarkan penilaiannya pada bukti dan kesaksian dalam persidangan,” tutur Iman.
Baca: Sekjen Demokrat Protes Sidang Kasus E-KTP Dilarang Live
Iman menyarankan pengadilan mengeluarkan kebijakan siaran langsung hanya untuk agenda pembacaan dakwaan, pembelaan, tuntutan dan putusan. Namun, tak berlaku saat sidang yang agendanya pemeriksaan saksi. “Kebijakan membolehkan siaran live secara terbatas ini bisa menjadi alternatif,” kata dia. Tujuannya, agar pers tak merasa dibatasi dalam tugasnya, dan kepentingan pengadilan juga tetap terjaga.
ARKHELAUS W.
Video Terkait:
Sidang Perdana E-KTP, Terdakwa Terima Dakwaan Jaksa
Berkas Kasus Korupsi Pengadaan e-KTP Siap Disidang
Terkait Kasus E-KTP, Anggota DPR Ade Komarudin Diperiksa KPK
Anas Urbaningrum Diperiksa KPK Terkait Proyek E-KTP