TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai menilai ada potensi intimidasi dan ancaman yang cukup tinggi terhadap mereka yang mengetahui suap megaproyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) senilai Rp 5,9 triliun. Dugaan itu muncul karena Semendawai melihat banyaknya saksi yang akan dilibatkan dalam persidangan.
Untuk itu, Semendawai mempersilakan saksi atau pihak-pihak lain untuk mengajukan permohonan perlindungan. Permohonan itu berlaku untuk mereka yang mengetahui kasus tapi takut mengungkapkannya kepada penegak hukum akibat intimidasi atau ancaman. “LPSK membuka diri seandainya ada pihak yang membutuhkan perlindungan,” kata Semendawai dalam keterangan resminya, Kamis, 9 Maret 2017.
Baca:
Jaksa Pastikan Keterlibatan Setya Novanto dalam Korupsi KTP
Kasus E-KTP, Begini Pengaturan Pemenang Tender dan Mark Up Proyek
Penyuapan atau korupsi merupakan salah satu dari tujuh kasus prioritas yang ditangani LPSK. Hal itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. LPSK bertugas untuk membantu pengungkapan dan pemberantasan kasus-kasus korupsi di Indonesia. “Caranya dengan memastikan terpenuhinya hak-hak saksi, pelapor, saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) bahkan ahli,” kata Semendawai.
Selain melibatkan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman serta mantan ketua panitia lelang, Sugiharto, duit suap e-KTP mengalir hingga ke pejabat Kementerian dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Perkara ini disidangkan sejak hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.
Baca juga:
Duit E-KTP Masuk ke Hampir Semua Anggota Komisi
Menurut Semendawai, bukan tidak mungkin kasus itu berkembang dan memunculkan pelaku lain. Kedua terdakwa sebelumnya juga sudah mengajukan diri menjadi juctice collaborator dengan membantu penegak hukum melalui pemberian keterangan yang seluas-luasnya. “Kami apresiasi terdakwa yang bersedia membantu penegak hukum dengan memberikan keterangan untuk membongkar keterlibatan pihak lain.”
LARISSA HUDA
Video Terkait:
Sidang Perdana E-KTP, Terdakwa Terima Dakwaan Jaksa
Berkas Kasus Korupsi Pengadaan E-KTP Siap Disidang
Terkait Kasus E-KTP, Anggota DPR Ade Komarudin Diperiksa KPK
Anas Urbaningrum Diperiksa KPK Terkait Proyek E-KTP