TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mengoptimalkan program amnesti pajak atau tax amnesty yang akan berakhir pada 31 Maret 2017. "Periode pertama kami mengimbau, periode kedua kami mengingatkan, periode ketiga kami mengancam kalau ada yang enggak ikut," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama, di Hotel Mercure, Jakarta, Rabu, 8 Maret 2017.
Yoga menjelaskan, Direktorat Jenderal Pajak sedang menghimpun data dan informasi serta pemeriksaan bagi Wajib Pajak (WP) yang belum patuh atau mengabaikan tax amnesty. Hal ini sesuai dengan Pasal 18 Undang-Undang Tax Amnesty.
Pasca program tax amnesty, DJP akan beralih fokus pada pengusutan WP baik badan maupun orang pribadi yang tidak ikut program tersebut ataupun yang ikut namun tidak melaporkan seluruh hartanya.
Petugas pemeriksa, kata Yoga, akan ditambah dua kali lipat dengan menambah personel dari account representative (AR). "Regulasinya semakin simple, kalau ada harta dan belum ikut tax amnesty akan dikenakan pajak penghasilan dengan tarif normal," ucapnya.
Yoga mengatakan, dari total penduduk Indonesia sebanyak 250 juta orang, seharusnya ada sekitar 50 juta orang yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Namun, saat ini jumlah penduduk yang memiliki NPWP baru sebanyak 32 juta WP dan dari jumlah itu yang melaporkan SPT baru sebanyak 12 juta WP.
Saat ini total WP yang telah berpartisipasi dalam program tax amnesty sudah mencapai 700 ribu. Yoga ingin soal pajak berlaku adil. WP yang patuh ikut program tax amnesty mendapat keringanan.Sedangkan wajib pajak yang tidak berpartisipasi dan ditemukan ada harta yang belum dilaporkan akan diberi sanksi.
"Ada masalah kepatuhan yang juga dihadapkan pada era keterbukaan informasi," kata dia.
Yaitu terkait dengan Automatic Exchange of Tax Information (AEOI) yang akan mulai diimplementasikan pada September 2018.
Menurut Yoga, pemerintah memiliki dua pilihan dalam menyongsong aturan AEOI itu, yaitu langsung melakukan penegakan hukum atau menjembataninya dengan memberi kesempatan tax amnesty.
Lebih penting lagi, Yoga menekankan tujuan dari tax amnesty adalah untuk meningkatkan basis perpajakan Indonesia saat ini. "Kami melihat ini belum dimanfaatkan secara maksimal, sehingga diingatkan untuk memanfaatkan kesempatan satu bulan ini.'
GHOIDA RAHMAH