TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah pekerja PT Freeport Indonesia mendatangi kantor Kementerian Koordinator Kemaritiman pagi ini. Mereka akan bertemu dengan Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.
"Nanti saja, ya. Nanti kami bicara," kata salah seorang pekerja ketika ditanyakan ihwal kedatangan mereka di Kemenko Kemaritiman, Jakarta Pusat, Kamis, 9 Maret 2017.
Baca Juga: Ribuan Pekerja Freeport Di-PHK, Menteri Hanif Akan ke .
Pekerja Freeport, yang jumlahnya diperkirakan belasan orang, datang sekitar pukul 10.45 dengan rompi berwarna oranye. Mereka menunggu di lantai dasar gedung Kemenko Kemaritiman, di ruang tunggu tamu Menko Kemaritiman.
Sebelumnya, pekerja Freeport juga melakukan unjuk rasa di kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Selasa, 7 Maret lalu. Mereka menuntut agar PT Freeport tetap beroperasi sehingga para pekerja tersebut bisa kembali bekerja.
Simak: Freeport PHK Karyawan, Pemerintah: Mungkin Karena ...
Baca Juga:
Menurut pengakuan mereka, sudah ribuan pekerja Freeport yang dirumahkan. Para pendemo mengatakan, jika kondisi ini tak berubah, maka bisa berlanjut dengan pemutusan hubungan kerja.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyatakan akan bersikap jika PT Freeport Indonesia tetap sulit diajak berunding. Ia masih menahan diri tidak mencampuri perundingan pemerintah dan perusahaan tambang emas itu mengenai peralihan kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
“Sekarang ini biar menteri dulu," ujarnya di Jakarta, Kamis, 23 Februari 2017 lalu. Ia meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan mengajukan penawaran yang menguntungkan kedua pihak.
Wakil Presiden Jusuf Kalla berharap Freeport tidak menggugat pemerintah ke arbitrase internasional. Kalla menyatakan sudah berkoordinasi dengan Jonan dan Luhut agar polemik ini bisa diselesaikan secara musyawarah. “Agar ini diatur dalam perundingan yang baik,” ujarnya.
Sebelumnya, Chief Executive Officer Freeport-McMoRan, Richard Adkerson, menyatakan akan membawa persoalan ini ke arbitrase internasional. Dia menuding pemerintah melanggar ketentuan KK Tahun 1991 dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara.
Meski begitu, Richard berjanji bakal mengutamakan upaya negosiasi hingga 120 hari ke depan. Jika selepas waktu tersebut perundingan masih buntu, gugatan bakal segera didaftarkan. "Prosedur itu sudah sesuai dengan kontrak karya,” kata dia pertengahan bulan lalu.
DIKO OKTARA