TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah politikus dan pejabat disebut oleh jaksa penuntut terlibat dalam kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda elektronik atau E-KTP. Sebanyak 9 dari puluhan orang yang namanya tercantum dalam kasus ini, kompak menyangkal telah menerima duit proyek yang merugikan negara sekitar Rp 2,3 triliun itu. Nama-nama muncul saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 9 Maret 2017.
Pembacaan dakwaan dalam sidang ditujukan kepada dua pejabat Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto. Dari pengakuan keduanya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya kejahatan berjamaah atas proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.
Baca:
Suap E-KTP Mengalir Sampai Jauh
Ditengarai, upaya mengkorupsi proyek e-KTP dilakukan sejak dari perencanaan, pembuatan undang-undang di DPR, hingga pelaksanaan yang sampai sekrang belum selesai. Politikus yang namanya disebut umumnya anggota Komisi II DPR yang terlibat membahas dan menyetujui besarnya anggaran proyek E-KTP.
Dikatakannya, terdakwa Irman dan Sugiharto selaku pejabat pembuat komitmen, bersama dengan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, diduga menebar fulus di kalangan DPR dan pejabat Kementerian terkait. Berikut ini bantahan sebagian politikus yang nama-namanya dibeberkan dalam dakwaan jaksa.
1.Ade Komarudin
Mantan Sekretaris Fraksi Golkar di DPR
Kini Anggota DPRD
Disebut menerima US$ 100 ribu
"Keterangan tersebut hanya berdasarkan dari Bapak Irman sepihak. Saat itu saya bukan ketua fraksi dan bukan juga sebagai pimpinan atau anggota Komisi II.”
Lihat Juga:
Sidang Perdana E-KTP, Terdakwa Terima Dakwaan Jaksa
2.Anas Urbaningrum