Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Korupsi E-KTP, Jaksa Agung Siap Bantu KPK

image-gnews
Jaksa Agung HM Prasetyo dalam paparannya saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 21 April 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Jaksa Agung HM Prasetyo dalam paparannya saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 21 April 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Bojonegoro - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan pihaknya siap membantu Komisi Pemberantasan Korupsi menangani kasus korupsi pengadaan e-KTP (kartu tanda penduduk elektronik) jika dibutuhkan. "Tentu kami siap (membantu)," ujarnya di Kantor Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Jumat, 10 Maret 2017.

Menurut dia, KPK sudah mempunyai fungsi berupa supervisi dan koordinasi antarpenegak hukum. Selain itu, sekarang ini sudah ada perjanjian dengan tiga penegak hukum, yaitu polisi, jaksa, dan KPK. Dengan demikian, alur kerja dan juga tupoksinya sudah jelas. “Kan sudah dimulai," kata dia menambahkan.

Baca: Kasus Korupsi E-KTP Mulai Disidangkan, Ini Kata Jimly Asshiddiqie

Terkait jumlah penyidik di KPK yang terbatas, sementara kasus e-KTP besar dan melibatkan banyak orang, menurut Prasetyo, hal itu tergantung KPK. Yang terpenting, antar-penegak hukum, tentu ada koordinasi. Selain itu, di KPK juga ada anggota sekaligus penyidik dari Kejaksaan.

Prasetyo menambahkan, jika Kejaksaan ikut melakukan penyidikan kasus e-KTP justru dikhawatirkan akan saling tumpang-tindih. Hal itu berbeda jika KPK yang secara resmi menggandeng Kejaksaan untuk ikut menangani perkara tersebut. Selain itu, kata dia, lebih tepat jika dua lembaga saling berkoordinasi. "Intinya kami siap jika dibutuhkan," ucapnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca juga: Ini Alasan Agus Marto Loloskan Skema Multiyears Proyek E-KTP

Sebelumnya, peneliti dari Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Lais Abid, mengatakan ada niat jahat dalam korupsi e-KTP yang melibatkan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman serta mantan pejabat pembuat komitme, Sugiharto.

Lais menuturkan korupsi mega proyek ini sudah bergulir sejak enam tahun lalu. Sebelum diusut oleh KPK, kasus ini pernah ditangani oleh Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung. Menurut Lais, seharusnya korupsi e-KTP ini sudah bisa dicegah sejak awal. Faktanya, kata Lais, ICW pernah meminta pengawalan proyek e-KTP ini pada Kementerian Dalam Negeri, tapi tidak diindahkan.

SUJATMIKO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

3 Abad Lebih Kabupaten Bojonegoro, Ini Deretan 7 Kuliner Khasnya Wajib Dicicipi

21 Oktober 2023

Nasi Flambe. budaya-indonesia.org
3 Abad Lebih Kabupaten Bojonegoro, Ini Deretan 7 Kuliner Khasnya Wajib Dicicipi

Kabupaten Bojonegoro punya hari jadi pada 20 Oktober 1677 silam, atau genap berusia 346 tahun. Ini kuliner yang wajib dicicipi jika mengunjunginya.


Kabupaten Bojonegoro Menapaki 346 Tahun, Berikut 6 Destinasi Wisata Wajib Dikunjungi

20 Oktober 2023

Air Terjun Kedung Gupit. direktoripariwisata.id
Kabupaten Bojonegoro Menapaki 346 Tahun, Berikut 6 Destinasi Wisata Wajib Dikunjungi

Kabupaten Bojonegoro juga memiliki sejarah, kuliner, dan sumber daya alam melimpah yang banyak dijadikan sebagai obyek pariwisata.


Kilas Balik 7 Tahun Jokowi Perintah Jaksa Agung Usut Kembali Kematian Munir, Apa Hasilnya?

13 Oktober 2023

Aktivis yang tergabung dalam Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara melakukan aksi refleksi malam memperingati kematian aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir di Kota Medan, Sumatera Utara, Rabu 7 September 2022. Aksi memperingati 18 tahun kematian Munir itu digelar untuk mendorong Komnas HAM melanjutkan dan menetapkan kasus tersebut sebagai pelanggaran HAM berat. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio
Kilas Balik 7 Tahun Jokowi Perintah Jaksa Agung Usut Kembali Kematian Munir, Apa Hasilnya?

Pada 13 Oktober 2016, Jokowi meminta Jaksa Agung kembali mengusut kasus pelanggaran HAM Munir Said Thalib. Berikut kilas baliknya.


Diduga Aset Jiwasraya, 6 Bidang Tanah di Jaksel Disita Kejagung

6 Maret 2020

Peserta mengibarkan bendera bergambar wajah imam besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab dalam Aksi 212
Diduga Aset Jiwasraya, 6 Bidang Tanah di Jaksel Disita Kejagung

Tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung menyegel 6 bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, yang diduga aset kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.


Tak Terkait Jiwasraya, Pemblokiran 25 Rekening Pemilik SID Dibuka

29 Februari 2020

Tersangka mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 20 Januari 2020. TEMPO/Imam Sukamto
Tak Terkait Jiwasraya, Pemblokiran 25 Rekening Pemilik SID Dibuka

Sejauh ini sudah ada 235 pemilik saham yang rekeningnya diblokir karena diduga terkait kasus Jiwasraya. Sebanyak 88 orang sudah mengajukan keberatan.


Kejaksaan Agung Bidik Tambang Emas Tersangka Jiwasraya

29 Februari 2020

Wartawan saat meliput kendaraan hasil sitaan dari tersangka korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang terparkir di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 17 Januari 2020. Hasil sitaan tersebut didapat setelah melakukan penggeledahan dari kediaman tersangka, yakni mantan Dirut  PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Dirut Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kejaksaan Agung Bidik Tambang Emas Tersangka Jiwasraya

Dalam perkara Jiwasraya, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka. Taksiran sementara kerugian atas kasus ini mencapai Rp 17 triliun.


Rini Soemarno Pernah Laporkan Fraud Jiwasraya dan Asabri ke Jaksa

28 Februari 2020

Kantor Pusat Asuransi Jiwasraya. TEMPO/Tony Hartawan
Rini Soemarno Pernah Laporkan Fraud Jiwasraya dan Asabri ke Jaksa

Mantan Menteri BUMN Rini Soemarno rupanya pernah melaporkan dugaan fraud Jiwasraya dan Asabri ke Kejaksaan Agung.


Kejaksaan Agung Deteksi Aset Tersangka Jiwasraya di 10 Negara

26 Februari 2020

Puluhan nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mendatangi Kantor Kementerian Keuangan meminta untuk bisa menemui Menteri Keuangan Sri Mulyani guna menyampaikan tuntutannya. Kamis, 6 Februari 2020. Tempo/ Caesar Akbar
Kejaksaan Agung Deteksi Aset Tersangka Jiwasraya di 10 Negara

Untuk melacak keberadaan aset tersangka Jiwasraya di luar negeri, Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.


Benny Tjokro Sebut Saham Hanson di Jiwasraya Cuma 2 Persen

26 Februari 2020

Ekspresi tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro saat meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa, 21 Januari 2020. Benny yang merupakan tahanan Kejaksaan Agung, menjalani pemeriksaan perdana di KPK terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. TEMPO/Imam Sukamto
Benny Tjokro Sebut Saham Hanson di Jiwasraya Cuma 2 Persen

Benny Tjokrosaputro mengatakan saham emitennya, yakni PT Hanson Internasional Tbk., di Jiwasraya tak sampai 2 persen.


Kasus Jiwasraya, 18 Saksi dari Perbankan Diperiksa Kejagung

26 Februari 2020

Kendaraan hasil sitaan dari tersangka korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang terparkir di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 17 Januari 2020. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kasus Jiwasraya, 18 Saksi dari Perbankan Diperiksa Kejagung

Ini daftar perbankan yang ikut diperiksa Kejagung dalam kasus Jiwasraya.