TEMPO.CO, Makassar - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar, Nielma Palamba mengaku pihaknya masih membutuhkan 50 ribu lembar blangko Elektronik KTP (e-KTP). Sebab, sudah banyak warga Makassar yang telah melakukan perekaman data berkisar 945 ribu orang, namun hingga kini belum mendapatkan e-KTP.
"Sampai saat ini masih ada 24 ribu orang yang belum dapat blangko, itu belum yang terhitung rusak, pindah, masuk dan hilang. Dan semua harus dibuatkan karena tidak mungkin mereka berdomisili di Makassar, tanpa memiliki KTP," kata Nielma Palamba, Jumat 10 Maret 2017.
Baca: 9 Politikus Ini Kompak Menyangkal Terima Duit E-KTP
Kendati demikian, Nielma mengatakan, tetap berupaya memberikan pelayanan bagi warga meski tanpa blangko e-KTP. Dengan cara menerbitkan surat keterangan sementara sebagai pengganti e-KTP yang berfungsi selama enam bulan.
"Tapi kalau blangko belum datang juga, maka surat keterangan pengganti e-KTP kami perpanjang terus jika masa berlakunya habis," tutur dia.
Nielma mengakui bahwa kekosongan blangko e-KTP sudah terjadi enam bulan terakhir, kosongnya material tersebut sejak September 2016 lalu. "Tapi bukan hanya di Makassar saja karena berlaku secara nasional dan semua provinsi di Indonesia."
Menurut dia, saat ini pihaknya intens menjalin koordinasi dengan pemerintah pusat terkait masalah e-KTP. Informasi terakhir dari Kementerian Dalam Negeri berjanji bakal menyalurkan blangko e-KTP bagi Kota Makassar, akhir Maret 2017. "Kalau info terakhir, kami dijanjilan Kemendagri bulan ini."
Baca: Menteri Tjahjo: Kasus E-KTP Tak Ganggu Proses Perekaman Penduduk
Namun, kata dia, proyek blangko e-KTP ini sudah dua kali gagal lelang, sehingga belum didistribusikan ke daerah. "Kami berdoa sajalah semoga blangko itu cepat ada," ujarnya. Sementara data dari Dinas Catatan Sipil Makassar jumlah warga mencapai 1,7 juta, sedangkan yang wajib memiliki KTP berkisar 1,2 juta jiwa.
Operator perekaman data e-KTP Kecamatan Panakkukang, Alfian Amir Tama mengungkapkan jumlah penduduk di wilayahnya yang wajib memiliki KTP 139.448 jiwa. Namun sekitar 5 ribu warga yang telah melakukan perekaman data e-KTP sejak Agustus 2016 lalu. "Jadi yang sudah merekam ini hanya diberikan surat keterangan sementara saja pengganti e-KTP," ucap Alfian. Sedangkan warga yang melakukan perpanjangan itu sekitar 600 orang per bulannya.
Baca: Disebut Terima Duit E-KTP, Menteri Yasonna: Saya Kaget
Sementara seorang warga Kelurahan Bulorokeng, Kecamatan Biringkanaya, Fadli Tahir mengatakan dirinya datang ke kantor Dinas Catatan Sipil Makassar untuk mengurus surat keterangan sementara pengganti e-KTP. "Saya sejak 2012 lalu lakukan perekaman, tapi sampai sekarang belum juga keluar e-KTP saya," ucap dia saat ditemui di kantor Dinas Catatan Sipil Makassar.
Hal itu yang membuat ia mengeluh lantaran sulit melakukan pengurusan ketika dibutuhkan KTP, misalnya keperluan kredit kepemilikian rumah.
DIDIT HARIYADI