TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Bank Indonesia (BI), Agus D.W. Martowardojo menjelaskan alasannya meloloskan dan menyetujui pencairan anggaran dengan skema kontrak tahun jamak (multiyears) proyek Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik (e-KTP). Menteri Keuangan periode 2010-2013 itu setuju dengan proyek yang menyerap anggaran hingga hampir Rp6 triliun, sebab Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selaku pemohon anggaran dinilai Direktorat Jenderal Anggaran telah memenuhi aturan.
Agus memastikan akan menolak jika saat itu tidak memenuhi aturan. “Seandainya semua aturan sudah dipenuhi, tentu ada dasar untuk menyetujui," kata dia, saat ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2017.
Baca:
Jaksa Pastikan Keterlibatan Setya Novanto dalam Korupsi KTP
KPK Pastikan 37 Nama Anggota Komisi II DPR Terima Duit E-KTP
Proyek pengadaan E-KTP itu kini menyeret dua pejabat Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Irman dan Sugiharto sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Puluhan nama besar disebut menerima uang hasil korupsi yang diperkirakan merugikan negara sekitar Rp2,3 triliun.
Agus melanjutkan jika skema multiyears itu disetujui, maka tidak berarti hal itu merupakan persetujuan untuk pengadaan atau melakukan lelang seperti pengikatan kontrak pelaksanaan proyek. "Menurut undang-undang, pengadaan pengikatan kontrak pelaksanaan, dan penghitungan untuk membayar itu ada di Kementerian/Lembaga."
Persetujuan anggaran multiyears diberikan berdasarkan permohonan Kementerian/ Lembaga. "Sebab menurut mereka tidak bisa diselesaikan dalam waktu setahun." Sehingga, Kemendagri meminta agar dapat memperoleh catatan di Kementerian Keuangan selaku pengelola uang negara untuk menyelesaikannya dalam jangka waktu multiyears.
Baca juga:
Kasus E-KTP Bikin Resah Golkar, Muncul Desakan Munaslub
Kasus Korupsi E-KTP, Gubernur Olly Bantah Terima Fee
Dalam mengelola jangka waktu multiyears itu, kementerian/lembaga terkait harus tetap memenuhi serangkaian persyaratan untuk menjaga pagu anggaran di tahun-tahun berjalan. "Dan berikutnya senantiasa menjadi prioritas, sehingga proyek yang multiyears nanti tidak kemudian tidak tersedia anggarannya untuk tahun-tahun berikutnya."
Namun Agus mengelak ketika ditanya lebih lanjut mengenai rincian proses yang terjadi. Ia mengelak berdalih belum siap untuk menjelaskannya. "Saya tahu dan saya sudah review prosesnya, sekarang ini saya lupa bagaimana kondisinya." Ia berjanji menjelaskan jika telah membaca berkasnya kembali karena ia sudah lupa.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum Irene Putri menyebutkan, meski telah menyuap para anggota DPR untuk mendapatkan persetujuan anggaran, proyek ini terganjal masalah perizinan kontrak. Sebab, Agus menolak memberi izin proyek e-KTP dengan skema kontrak multiyears. Menteri Dalam Negeri saat itu Gamawan Fauzi tercatat dua kali memohon izin Agus.
Untuk memuluskan izin kontrak multiyears itu, terdapat sejumlah uang yang dikucurkan senilai US$ 1 juta kepada mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan saat itu, Diah Anggraini. Setelah itu, Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Herry Purnomo menyurati Gamawan Fauzi yang isinya memberi izin pelaksanaan proyek KTP elektronik menggunakan skema multiyears.
GHOIDA RAHMAH