TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakhrulloh mengaku melakukan sejumlah langkah untuk membentengi agar proyek e-KTP tidak dikorupsi lagi. “Kami melakukan pendampingan terus dengan BPKP, dengan inspektorat. Kami ingin benar, kami ingin bagus,” kata dia di KPK, Jumat, 10 Maret 2017.
Menurut dia, sudah ada pemenang tender proyek e-KTP saat ini yang anggarannya di bawah Rp100 miliar. Perekaman e-KTP sudah mencapai 97 persen, masih kurang 6 juta penduduk lagi.
Baca:
Wiranto Sebut Kasus Korupsi E-KTP Seperti Bom, Ini Alasannya
9 Politikus Ini Kompak Menyangkal Terima Duit E-KTP
Proyek e-KTP anggaran 2011-2012 bermasalah. Proyek senilai Rp5,9 triliun itu merugikan negara Rp2,3 triliun. Zudan menolak menyinggung kasus itu. Ia hanya menuturkan direktoratnya ditugaskan untuk menyelesaikan administrasi kependudukan di Indonesia. “Tugas saya adalah agar output layanan Dukcapil itu bisa optimal.”
Untuk menggarap proyek itu, kata Zudan, Direktorat hanya memiliki hubungan kontraktual dengan konsorsium pemenang tender. Pada proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2012, konsorsium penggarap proyek terdiri dari Perum PNRI, PT Sucofindo (Persero), PT LEN Industri (Persero), PT Quadra Solution dan PT Sandipala Athaput. Ia menyangkal direktorat mempunyai hubungan hukum dan kontraktual dengan PT Biomorf Lone Indonesia, perusahaan asal Amerika Serikat, yang disebut-sebut perusahaan sub-kontraktor konsursium, penyedia sistem manajemen data e-KTP.
Baca juga:
Rombongan Kerajaan Saudi Jumatan, Jemaah Masjid Batutah Membeludak
Kasus Korupsi E-KTP, ICW: Ada Niat Jahat Sejak Awal
KPK sedang menyelidiki perusahaan itu. Petinggi Biomorf Indonesia sempat diperiksa sebagai saksi untuk tersangka suap e-KTP Sugiharto yang kini telah menjalani persidangan bersama Irman. “PT Biomorf sudah sampaikan ke saya tidak ada masalah lagi. Udah selesai semua masalahnya,” kata Zudan. Namun, ia tidak tahu-menahu mengenai peran perusahaan itu dalam pengerjaan proyek e-KTP. Ia mengaku masuk dalam jabatannya pada 2015. Sedangkan kejadiannya, kata dia, sudah pada 2010.
Direktorat, kata dia, bukan hanya mengurusi e-KTP. Tetapi juga akta lahir, akta kematian, akta nikah, hingga surat pindah. “Tugas saya mengoptimalkan itu.”
DANANG FIRMANTO