TEMPO.CO, Bandung - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad menilai istilah bank kurang tepat untuk bank wakaf yang diwacanakan Presiden Joko Widodo sebagai lembaga keuangan syariah dengan pengelolaannya berdasarkan sistem wakaf.
“Sebetulnya bukan bank, ada semacam mispersepsi. Namanya memang bank, tapi prakteknya lebih pada modal ventura,” katanya di Bandung, Jumat, 10 Maret 2017.
Namun OJK mendukung rencana pemerintah membentuk bank wakaf yang lebih tepat disebut sebagai lembaga pembiayaan modal ventura. “Kita dukung kehadirannya. OJK akan terus berkoordinasi dengan kementerian terkait, dalam hal ini Kementerian Agama.”
Baca Juga: Tekan Kesenjangan, Pemerintah Godok Pembentukan Bank Wakaf...
Menurut Muliaman, untuk mendukung rencana itu, OJK tengah mempersiapkan hub bagi pengembangan perbankan syariah regional di Jakarta. “Potensi investasi di Indonesia besar sekali, jadi bawa modal di luar negeri diinvestasikan di Indonesia melalui hub di Jakarta,” ucapnya.
Muliaman berujar, bank wakaf atau lembaga pembiayaan modal ventura tersebut juga akan mendorong perkembangan perbankan syariah yang share-nya makin besar. “Sekarang beberapa BPD sudah konversi ke bank syariah, BPD Aceh sudah, sehingga share di atas 50 persen sudah tembus, walaupun hanya 50 sekian persen,” tuturnya.
Pemerintah tengah membahas pembentukan bank wakaf di Indonesia untuk membangun perekonomian dan pemerataan kesejahteraan. "Salah satu terobosan yang perlu kita pikirkan adalah pengembangan lembaga keuangan syariah yang dikelola berdasarkan sistem wakaf," kata Presiden Joko Widodo dalam pembukaan rapat terbatas mengenai pendirian bank wakaf di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu, 25 Januari 2017.
Simak: OJK Targetkan Bank Wakaf Ventura Berdiri Sebelum Juni ...
Menurut Jokowi, potensi wakaf benda tidak bergerak dan benda bergerak, seperti wakaf uang, begitu besar untuk dikembangkan di Indonesia. Pemanfaatan potensi wakaf uang melalui lembaga keuangan syariah dinilai dapat turut menopang redistribusi aset serta perluasan akses permodalan, khususnya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah.
Selama ini, pengelolaan uang wakaf melalui Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU) yang ditunjuk Menteri Agama belum sepenuhnya maksimal. Karena itu, Otoritas OJK, Bank Indonesia, dan menteri-menteri terkait dimintai masukan. “Soal gagasan pengembangan lembaga keuangan syariah berdasarkan sistem wakaf," tutur Jokowi.
AHMAD FIKRI