TEMPO.CO, Palu - Mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdullah Hehamahua, meminta Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberhentikan sementara pencetakan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP. Alasannya, selain perkaranya masih dalam proses hukum, proyek senilai Rp 5,9 triliun ini ada kerugian negara.
Permintaan itu disampaikan Abdullah Hehamahua setelah memberikan ceramah ilmiah di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palu, Sulawesi Tengah. Acara ceramah berlangsung di auditorium perguruan tinggi keagamaan Islam negeri tersebut, Jumat, 10 Maret 2017.
Baca:
Suap E-KTP Mengalir sampai Jauh
"Sebaiknya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberhentikan sementara pencetakan dan pengadaan blangko e-KTP, karena proyek e-KTP sedang diproses hukum dan ada dugaan kerugian negara atas kegiatan tersebut," kata Abdullah Hehamahua.
Abdullah Hehamahua menjelaskan, Kementerian Dalam Negeri perlu berkoordinasi dengan instansi lain terkait dengan database wajib e-KTP. Menurut dia, sampai saat ini database untuk wajib e-KTP bagi penduduk Indonesia belum final atau belum dapat dijadikan patokan pengadaan blangko pembuatan dan perekaman e-KTP.
Lihat Juga:
Sidang Perdana E-KTP, Terdakwa Terima Dakwaan Jaksa
Untuk itu, kata Abdullah Hehamahua, Kementerian Dalam Negeri perlu melakukan perbaikan database jumlah wajib e-KTP. "Saran saya Kementerian Dalam Negeri perlu melakukan perbaikan database dengan melibatkan instansi lain. Ini untuk penguatan data jumlah masyarakat yang layak memiliki e-KTP."
Abdullah Hehamahua datang ke Palu disambut Rektor IAIN Zainal Abidin. Ia memberi ceramah ilmiah di hadapan 500 mahasiswa dari berbagai fakultas, dengan tema peta pergulatan politik nasional.
Baca:
9 Politikus Ini Kompak Menyangkal Terima Duit E-KTP
Kasus proyek e-KTP menyeret puluhan politikus di Dewan Perwakilan Rakyat dan sejumlah pejabat, serta kalangan swasta. Mereka diduga terlibat dalam bagi-bagi duit proyek e-KTP sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 2,3 triliun. Proyek e-KTP yang seharusnya selesai, sampai kini belum beres.
Perkara korupsi e-KTP sedang dalam proses sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Kamis, 9 Maret 2017, dengan terdakwa dua pejabat Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto.
ANTARA | ELIK S.