TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Andi Harianto Sinulingga berpendapat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini kental dengan nuansa politik. Dalam menangani perkara korupsi KTP elektronik (E-KTP), ujar dia, KPK seharusnya lebih berkonsentrasi pada penegakan hukum.
"KPK tak perlu bicara soal akan ada guncangan politik, atau ada nama-nama besar. Dalam hukum tak ada nama besar atau kecil," kata Andi dalam diskusi yang diadakan Populi Center di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 11 Maret 2017.
Baca:
ICW Minta KPK Terapkan Pasal Pencucian Uang dalam Perkara E-KTP
Mantan Penasihat KPK Ini Minta Tjahjo Kumolo Stop Proyek E-KTP
Pada 3 Maret 2017, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan dakwaan perkara e-KTP menyimpan kejutan, terutama karena banyaknya nama penting yang disebut. Pernyataan itu disampaikan sebelum sidang pada Kamis lalu. "Kalau Anda mendengarkan dakwaan yang dibacakan, Anda akan sangat terkejut. Banyak sekali nama yang disebutkan di sana," ujar Agus saat dicegat Tempo di kompleks Istana Kepresidenan, 3 Maret lalu.
Menurut Andi, penyebutan tokoh yang dinilai penting atau berpengaruh berpotensi pada penegakan hukum yang tak maksimal. "Kalau sudah ada pembagian ini orang besar dan ini orang kecil, nanti akan ada tebang pilih dalam penegakan hukumnya."
Baca juga: Liburan Raja Salman di Bali Selesai, 16,6 Ton Barang Diangkut
Andi menyarankan agar perkara e-KTP dibuka terang benderang, tanpa pernyataan yang tak sesuai konteks oleh penegak hukum. Ia meminta agar aparat hukum seperti komisioner KPK menjaga ucapan. “Politisi saja, menjaga mana yang mau kita bicarakan dan tidak, apalagi penegak hukum."
Mantan Komisioner KPK Adnan Pandu Praja memandang tindakan menjaga ucapan itu sebagai cara untuk menghindari intervensi. "Memang di luar kebiasaan Ketua KPK ngomong begitu, tapi ada kemungkinan intervensi besar sekali," ujar Adnan.
Perkara korupsi e-KTP mulai disidangkan sejak Kamis lalu. Pengadilan menyidangkan terdakwa bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan bekas Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan di Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto.
Jaksa penuntut umum dari KPK pun membeberkan banyak nama dari kalangan legislatif, eksekutif, dan korporasi yang diduga terlibat korupsi proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun itu.
YOHANES PASKALIS
Video Terkait:
Soal Kasus E-KTP Ini Kata Menkumham Yasonna Laoly
Kasus E-KTP: BEM SI Beri Dukungan ke KPK Usut Tuntas Korupsi E-KTP
Sidang Perdana E-KTP, Terdakwa Terima Dakwaan Jaksa