Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Fakta Tentang Jenazah Hindun yang Tak Disalatkan di Mushola

image-gnews
Hindun, 77 tahun, warga Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan, yang meninggal pada 6 Maret 2017, menurut keluarganya tidak disalati warga setempat karena saat Pilkada DKI lalu memilih pasangan Ahok-Djarot. Keluarganya menyatakan ini pada 11 Maret 2017. Tempo/Avit Hidaya
Hindun, 77 tahun, warga Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan, yang meninggal pada 6 Maret 2017, menurut keluarganya tidak disalati warga setempat karena saat Pilkada DKI lalu memilih pasangan Ahok-Djarot. Keluarganya menyatakan ini pada 11 Maret 2017. Tempo/Avit Hidaya
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kabar yang menyebar secara viral di media sosial soal meninggalnya Hindun binti Raisman menimbulkan banyak pertanyaan. Ada yang menyebut berita tersebut hoax. Ada yang mengatakan berita itu dibikin oleh para pendukung kubu Basuki Tjahaja Purnama - Djarot Syaiful Hidayat atau  Ahok-Djarot.

Abdul Rahman selaku ketua RT 09, Karet Karya II, RT 009 RW 05, Setiabudi, Jakarta Selatan, menepis tudingan bahwa jenazah Hindun binti Raisman, tidak dishalatkan di musala Al Mu'minun, dekat rumah duka, karena memilih Ahok pada Pilkada DKI Jakarta, 15 Februari 2017 lalu.

Dia mengatakan jenazah almarhumah tidak dishalatkan di musala ketika itu karena hujan. "Bukan karena itu (mendukung Ahok). Memang lagi hujan pada saat itu. Kasihan jenazahnya kalau kehujanan. Apalagi buru-buru mau dimakamkan," tutur Abdul Rahman, Jumat (10/3). 

Baca juga: GP Ansor DKI Siap Salatkan Jenazah yang Ditolak Terkait Pilkada

Pernyataan itu juga dibantah ustadz Ahmad Syafi'ie yang mengurusi jenazah dari awal dimandikan, dikafani, dishalati, hingga dikubur. "Situasinya hujan gede, bukan apa-apa," Ahmad Syafi'ie beralasan, saat ditemui di mushala Al Mu'minun, Jumat (10/3).

"Saya bilang di rumah saja. Saya tanggungjawab kok yang urus semua. Sampai cari ambulans. Di kuburan juga saya yang mengurus," kata Syafii saat mengklarifikasi masalah tersebut.

Namun alasan tersebut tak bisa diterima Neneng, anak almarhumah Hindun. Sebab ketika itu tidak turun hujan. Dia menduga jenazah ibunda ditolak untuk dishalatkan di musala Al Mu'minun, katanya, lebih karena pilihan politiknya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Saat itu tidak turun hujan," kata Neneng. Dia tidak menolak pada Selasa (7/3) lalu memang sempat turun hujan. Tapi bukan saat jenazah ibunda mau dishalatkan, melainkan ketika hampir tiba di TPU Menteng Pulo, Jakarta Selatan.

"Hujan itu baru turun pas mau sampai TPU Menteng Pulo. Enggak benar alasan karena hujan itu," katanya.

Hindun binti Raisman meninggal dunia pada Selasa (7/3) siang setelah menderita sakit komplikasi cukup lama. Dia menghembuskan nafas terakhirnya di usia 78 tahun.

Dalam Islam, orang yang meninggal hukumnya fardlu kifayah untuk disalatkan. Salat jenazah itu tak harus dilakukan di masjid atau mushola. Salat itu juga tak harus dipimpin oleh imam tertentu. Siapa pun yang muslim  bisa menyalati jenazah. Disebut fardlu kifayah, karena bila sudah ada seorang yang melakukannya, maka gugur kewajiban tersebut.

Di tempat terpisah, Pengurus Wilayah Gerakan Pemuda Ansor DKI Jakarta menyatakan siap menyalati jenazah yang ditolak warga sekitar. "Kami dengan sukarela siap membantu," kata Djoemenar, salah satu pimpinan cabang di GP Ansor Jakarta Timur, kepada Tempo, Sabtu, 11 Maret 2017. 

TABLOIDBINTANG.COM | FRISKI RIANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

5 hari lalu

Ilustrasi penahanan. Sumber: aa.com.tr
Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

Polda Bali buka suara perihal penangkapan paksa istri anggota TNI yang mempunyai anak usia 1,5 tahun dan menyusui di sel tahanan.


Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

28 hari lalu

Beredar video dampak gempa Jumat sore di Pulau Bawean yang dibantah BMKG. (infobmkgjuanda)
Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

BMKG menyatakan bahwa video tersebut bukan dampak dari gempa magnitudo 6,5 di Laut Jawa pada Jumat sore.


Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

29 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.


Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

39 hari lalu

Ratna Sarumpaet saat memberikan keterangan pers di kediamannya di Jalan Kampung Melayu Kecil V, Jakarta, Kamis, 26 Desember 2019. Ia divonis dua tahun penjara yang diterimanya untuk dakwaan menyebarkan berita bohong alias hoax.  TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

Ratna Sarumpaet kembali menjadi perbincangan publik lantaran aksinya keluar rumah dengan mobil saat perayaan Nyepi di Bali.


Cegah Termakan Hoax Soal Infertilitas, Edukasi Diri dengan Informasi Penting Ini

43 hari lalu

PT Merck Tbk, (Merck) perusahaan sains dan teknologi di bidang kesehatan, dan Perhimpunan Fertilisasi In Vitro Indonesia (PERFITRI) berkolaborasi memperbarui situs MauPunyaAnak.id/Tempo-Mitra Tarigan
Cegah Termakan Hoax Soal Infertilitas, Edukasi Diri dengan Informasi Penting Ini

Pakar fertilitas dari RSCM ingatkan pentingnya edukasi diri soal kesuburan agar tercegah termakan isu hoax soal infertilitas.


Le Minerale Jadi Korban Persaingan Bisnis Tak Etis

46 hari lalu

Le Minerale Jadi Korban Persaingan Bisnis Tak Etis

Le Minerale dapat menangkis berbagai serangan terkait keamanan dan mutu produknya dengan menggambarkan ketaatan perusahaan


Produsen yang Dirugikan oleh Hoaks Influencer Bisa Tempuh Jalur Hukum

46 hari lalu

Produsen yang Dirugikan oleh Hoaks Influencer Bisa Tempuh Jalur Hukum

Upaya terus-menerus dari sejumlah pihak untuk memojokkan Le Minerale sejatinya tak lebih dari persaingan bisnis yang tidak etis.


Influencer Pembuat Konten Penyebar Hoaks Bisa Dibawa ke Ranah Hukum

46 hari lalu

Influencer Pembuat Konten Penyebar Hoaks Bisa Dibawa ke Ranah Hukum

Masyarakat diminta agar selalu bersikap cermat dan bijak di jagad maya


Disebut Bisa Melunasi Utang Pinjol, YLKI: Tidak Benar

26 Januari 2024

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
Disebut Bisa Melunasi Utang Pinjol, YLKI: Tidak Benar

YLKI meminta masyarakat untuk tidak termakan terhadap berita hoax tentang pelunasan utang pinjol.


Ramai-ramai Bela Palti Hutabarat, Pegiat Medsos yang Ditangkap Polisi

20 Januari 2024

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (19/1/2024). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Ramai-ramai Bela Palti Hutabarat, Pegiat Medsos yang Ditangkap Polisi

Penangkapan pegiat medsos, Palti Hutabarat, oleh polisi dipertanyakan sejumlah pihak. Ini kata mereka.