Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jenazah Nenek Hindun Tak Diurus Serius, Ini Jawaban Ketua RT

image-gnews
Hindun, 77 tahun, warga Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan, yang meninggal pada 6 Maret 2017, menurut keluarganya tidak disalati warga setempat karena saat Pilkada DKI lalu memilih pasangan Ahok-Djarot. Keluarganya menyatakan ini pada 11 Maret 2017. Tempo/Avit Hidaya
Hindun, 77 tahun, warga Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan, yang meninggal pada 6 Maret 2017, menurut keluarganya tidak disalati warga setempat karena saat Pilkada DKI lalu memilih pasangan Ahok-Djarot. Keluarganya menyatakan ini pada 11 Maret 2017. Tempo/Avit Hidaya
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Rukun Tetangga 09 Rukun Warga 02 Karet Setiabudi, Jakarta Selatan, Abdul Rahman membantah anggapan bahwa dirinya tidak serius mengurus jenazah nenek Hindun binti Raisman.

Menurut Abdul, ia telah mengeluarkan surat kematian atas meninggalnya Hindun pada hari kematian nenek Hindun, Selasa, 7 Maret 2017. Namun, karena terdapat kesalahan, surat harus dibuat ulang.

"Kalau enggak diurusin, ya enggak ada stempel saya dong? Tetap diurusinlah orang meninggal," kata Abdul Rahman kepada Tabloidbintang.com.

Abdul menmbahkan bahwa kabar kematian nenek Hindun diperolehnya saat ia berada di jalan. "Saya langsung pulang. Saya juga yang keliling ke 9 RT, 1 RW dan LMK untuk minta dana santunan," ungkapnya.

Baca juga: Fakta Tentang Jenazah Hindun yang Tak Disalatkan di Mushola

Jenazah nenek Hindun binti Raisman, warga Jalan Karet Karya 2, RT 009 RW 02, Karet Setiabudi, Jakarta Selatan, disalatkan di ruang sempit berukuran 3X2 meter di rumah kontrakannya, pada Selasa, 7 Maret 2017 lalu.

Keluarga kecewa lantaran jenazah Hindun tidak disalatkan di musala Al Mu'minun yang lokasinya tidak jauh dari rumah duka. Neneng, putri bungsu Hindun menduga hal itu terjadi karena pilihan politik sang ibu dalam Pilkada DKI Jakarta 15 Februari 2017 lalu.

"Sehari setelah ibu saya meninggal, di musala dipasang spanduk 'musala ini tidak mensholatkan jenazah pendukung penista agama'," kata Neneng kepada Tabloidbintang.com, Kamis, 9 Maret 2017.

Meski akhirnya almarhumah hanya disalatkan di rumah, tetangga tak banyak yang ikut melaksanakan salat jenazah. Lagi-lagi alasannya karena almarhumah memilih Ahok. "Akhirnya anak cucunya aja yang salatin," ujar Neneng.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pernyataan berbeda disampaikan tokoh Karet Setiabudi Ustaz Ahmad Syafi'ie. Dia mengatakan jenazah Hindun tidak disalatkan di musala Al Mu'minun karena situasinya sedang hujan deras dan jenazah akan buru-buru mau dimakamkan.

Neneng tidak menolak jika pada Selasa sempat turun hujan. Tapi bukan saat jenazah ibunda mau disalatkan, melainkan ketika hampir tiba di Taman Pemakaman Umum Menteng Pulo, Jakarta Selatan.

Selain mengeluhkan tak disalatkan di musala, keluarga Hindun juga kecewa RT setempat dinilai kurang memberi respons. Urusan administrasi sempat terbengkalai dan diurus sendiri oleh keluarga.

"Akhirnya kami lapor ke Puskesmas keesokan harinya. Harusnya pas hari meninggalnya. Biasanya dari Puskesmas datang ke rumah untuk memastikan penyebab (meninggalnya) apa," katanya.

"Orang Puskesmas tanya, kok baru lapor? Saya bilang, banyak yang diurus. Orang Puskesmas-nya bilang, kan ada RT," lanjutnya. "Administrasi di TPU juga diurus keesokan harinya," ujar Neneng.

Menanggapi soal pernolakan mensalatkan jenazah pendukung pemimpin non-Muslim, Calon Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyayangkan adanya ancaman terhadap masyarakat yang mendukung pemimpin non-Muslim.

“Aksi mengancam bisa menghasilkan reaksi mengancam pula. Menjawab ancaman dengan ancaman seperti ini, walau atas inisiatif pribadi secara independen, bisa membuat suasana jadi makin tidak sehat,” kata Anies dalam siaran tertulisnya yang diterima Tempo, Sabtu, 11 Maret 2017.

TABLOIDBINTANG.COM | FRISKI RIANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


AirNav Indonesia Pastikan Kabar Pesawat Jatuh di Perairan Bengga NTT Hoax

3 hari lalu

AirNav Indonesia Pastikan Kabar Pesawat Jatuh di Perairan Bengga NTT Hoax

AirNav Indonesia memastikan kabar adanya pesawat terbang rendah yang jatuh di perairan Bengga Nagekeo yang tersebar luas adalah tidak benar alias hoax


Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

11 hari lalu

Ilustrasi penahanan. Sumber: aa.com.tr
Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

Polda Bali buka suara perihal penangkapan paksa istri anggota TNI yang mempunyai anak usia 1,5 tahun dan menyusui di sel tahanan.


Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

34 hari lalu

Beredar video dampak gempa Jumat sore di Pulau Bawean yang dibantah BMKG. (infobmkgjuanda)
Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

BMKG menyatakan bahwa video tersebut bukan dampak dari gempa magnitudo 6,5 di Laut Jawa pada Jumat sore.


Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

34 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.


Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

44 hari lalu

Ratna Sarumpaet saat memberikan keterangan pers di kediamannya di Jalan Kampung Melayu Kecil V, Jakarta, Kamis, 26 Desember 2019. Ia divonis dua tahun penjara yang diterimanya untuk dakwaan menyebarkan berita bohong alias hoax.  TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

Ratna Sarumpaet kembali menjadi perbincangan publik lantaran aksinya keluar rumah dengan mobil saat perayaan Nyepi di Bali.


Cegah Termakan Hoax Soal Infertilitas, Edukasi Diri dengan Informasi Penting Ini

48 hari lalu

PT Merck Tbk, (Merck) perusahaan sains dan teknologi di bidang kesehatan, dan Perhimpunan Fertilisasi In Vitro Indonesia (PERFITRI) berkolaborasi memperbarui situs MauPunyaAnak.id/Tempo-Mitra Tarigan
Cegah Termakan Hoax Soal Infertilitas, Edukasi Diri dengan Informasi Penting Ini

Pakar fertilitas dari RSCM ingatkan pentingnya edukasi diri soal kesuburan agar tercegah termakan isu hoax soal infertilitas.


Le Minerale Jadi Korban Persaingan Bisnis Tak Etis

51 hari lalu

Le Minerale Jadi Korban Persaingan Bisnis Tak Etis

Le Minerale dapat menangkis berbagai serangan terkait keamanan dan mutu produknya dengan menggambarkan ketaatan perusahaan


Produsen yang Dirugikan oleh Hoaks Influencer Bisa Tempuh Jalur Hukum

51 hari lalu

Produsen yang Dirugikan oleh Hoaks Influencer Bisa Tempuh Jalur Hukum

Upaya terus-menerus dari sejumlah pihak untuk memojokkan Le Minerale sejatinya tak lebih dari persaingan bisnis yang tidak etis.


Influencer Pembuat Konten Penyebar Hoaks Bisa Dibawa ke Ranah Hukum

51 hari lalu

Influencer Pembuat Konten Penyebar Hoaks Bisa Dibawa ke Ranah Hukum

Masyarakat diminta agar selalu bersikap cermat dan bijak di jagad maya


Disebut Bisa Melunasi Utang Pinjol, YLKI: Tidak Benar

26 Januari 2024

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
Disebut Bisa Melunasi Utang Pinjol, YLKI: Tidak Benar

YLKI meminta masyarakat untuk tidak termakan terhadap berita hoax tentang pelunasan utang pinjol.