TEMPO.CO, Surabaya - Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Surabaya Baktiono menyarankan Wali Kota Tri Rismaharini atau Risma membentuk tim hukum yang solid dalam menghadapi sengketa perebutan aset daerah di pengadilan. Bila perlu, kata Baktiono, Pemerintah Kota Surabaya menyewa pengacara profesional yang andal untuk berurusan dengan pengadilan.
“Jangan lagi menugaskan personel bagian hukum pemerintah kota yang kurang paham dengan seluk-beluk pengadilan sehingga banyak aset daerah yang pindah ke orang lain karena kalah gugatan,” kata Baktiono, Senin, 13 Maret 2017.
Baca: Jaksa Agung Bantu Tri Rismaharini Hadapi Sengketa Pemkot Surabaya
Pada pekan lalu, Risma mendatangi Kejaksaan Agung guna meminta bantuan mempertahankan aset-aset pemerintah daerah yang sedang dalam gugatan hukum. Aset-aset itu adalah sebuah waduk di Kecamatan Wiyung, Kantor Perusahaan Daerah Air Minum Surya Sembada di Jalan Profesor Dr Moetopo, dan sebuah gedung di Jalan Basuki Rahmad.
Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung Bambang Setyo Wahyudi memerintahkan Jaksa Pengacara Negara membuat kajian hukum untuk menentukan langkah yang bisa ditempuh dalam menghadapi tiga sengketa yang dihadapi pemerintah Surabaya.
"Kami berkomitmen membantu Pemkot Surabaya mempertahankan aset miliknya," kata Bambang dalam pesan tertulis, Jakarta, 10 Maret.
Menurut Baktiono, untuk maju ke lembaga-lembaga tinggi negara, Risma perlu berembuk lebih dulu dengan Dewan guna merumuskan keputusan bersama. Keputusan itu, kata dia, harus disetujui melalui sidang paripurna. “Agar langkah-langkah yang ditempuh Wali Kota lebih legitimate,” ucap Baktiono.
Simak: Dorong Pencari Kerja, Risma: Silakan Jadi Bos
Sejauh ini, Baktiono melihat Risma masih terkesan single fighter. Padahal, ujar dia, masalah perebutan aset daerah perlu dukungan Dewan dan masyarakat. “Sehingga kalau kalah kita hadapi bersama, kalau menang menjadi kebanggaan bersama,” tutur Baktiono.
Dia berujar sengketa aset daerah dengan perorangan tak hanya Waduk Wiyung dan gedung kantor PDAM Surya Sembada, tapi masih ada beberapa yang lain. Misalnya, Kolam Renang Brantas, aset Yayasan Khas Pembangunan (YKP) seluas ratusan hektare, dan gedung Gelora Pantjasila.
Karena kalah di pengadilan, kata Baktiono, Kolam Renang Brantas, YKP, dan Gelora Pantjasila yang bernilai triliunan rupiah terpaksa lepas. Perebutan aset YKP akhirnya dimenangkan pengurus yayasan pejabat pemerintah kota yang notabene merupakan orang-orang orde baru.
Lihat: Percepatan Proyek Trem, Risma Lengkapi Usulan Perpres
“Kebun Binatang Surabaya juga nyaris lepas. Namun berkat perjuangan semua pihak, termasuk masyarakat, kebun binatang itu akhirnya menjadi aset daerah,” ujar Baktiono, yang juga politikus PDI Perjuangan.
Baktiono juga menyarankan Pemerintah Kota Surabaya berani melaporkan oknum-oknum pengadilan yang melenceng dari tugas pokok dan fungsinya dalam menangani gugatan aset daerah. "Contohnya, seperti Gubernur DKI Jakarta Ahok, yang berani secara terbuka menentang Badan Pemeriksa Keuangan dalam perkara Rumah Sakit Sumber Waras," kata Baktiono.
KUKUH S. WIBOWO