TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi disebut dalam dakwaan perkara korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP. Dia disebut menerima duit Rp 50 juta dari mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman. Irman kini berstatus sebagai tersangka dalam kasus itu.
"Saya tidak pernah menerima uang e-KTP satu sen pun. Uang Rp 50 juta yang disebut saya terima pun itu uang sosialisasi di lima daerah," kata Gamawan saat diwawancarai Tempo, Sabtu, 11 Maret 2017.
Baca: Kasus E-KTP, Gamawan: Kalau Dakwaan Itu Benar, Saya Tertipu Irman
Dalam dakwaan itu, Gamawan disebut menerima duit itu dalam kunjungan kerja ke Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Sulawesi Tenggara, Papua, dan Sulawesi Selatan. Fulus itu disebutkan berasal dari perusahaan pemenang proyek e-KTP.
Gamawan menjelaskan, duit itu adalah honornya sebagai pemateri. "Sebagai pemateri, saya mendapat honor Rp 50 juta untuk satu jam berbicara. Kalau dua jam, Rp 10 juta," tuturnya.
Selain menerima Rp 50 juta, dalam dakwaan kasus e-KTP, Gamawan disebut dua kali menerima uang. Pertama, melalui Afdal Noverman, adik seayahnya, sebesar US$ 2 juta atau sekitar Rp 19,4 miliar pada Maret 2011, agar Gamawan tidak membatalkan proyek e-KTP.
Baca: Gamawan Fauzi: Saya Tidak Terima Uang E-KTP Satu Sen Pun
Selanjutnya, pada Juni 2011, melalui Azmin Aulia, adiknya yang lain, dia disebut menerima US$ 2,5 juta atau sekitar Rp 24,2 miliar. Tujuannya agar Gamawan menetapkan konsorsium Percetakan Negara Indonesia (PNRI) sebagai pemenang lelang. Ini merupakan keterangan mantan Bendahara umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
HUSSEIN ABRI DONGORAN | MITRA TARIGAN | BUDI SETYARSO
Video Terkait:
Soal Kasus E-KTP Ini Kata Menkumham Yasonna Laoly
Kasus E-KTP: BEM SI Beri Dukungan ke KPK Usut Tuntas Korupsi E-KTP
Sidang Perdana E-KTP, Terdakwa Terima Dakwaan Jaksa