TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia memperlihatkan beberapa barang bukti yang ditemukan saat kejadian bom meledak di Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin, 27 Februari 2017.
Barang bukti itu ditemukan di tempat kejadian perkara yaitu di Taman Pandawa, Jalan Kresna, Kelurahan Arjuna, Cicendo. Ada pula di Jalan Kebun Gadang 3 Kelurahan Maneker, Kecamatan Batu Nunggal, Bandung.
Baca: Bom Bandung,Markas Polda Jabar dan Densus 88 Sempat Dibidik Yayat
Beberapa barang bukti milik Yayat Cahdiyat alias Dani alias Abu Salam, pelaku bom yang tewas setelah peledakan bom di Taman Pandawa, yaitu sebuah panci, 5 baterai, kabel, pembersih lantai, dan asam nitrat. Ada juga aseton, hidrogen peroksida, literan, tas, dan paku.
Polisi juga menyita barang bukti dari terduga pelaku yang ditangkap pada 7 Maret 2017, Agus Sujatno alias Abu Muslim. Barang itu disita di Jalan Kebun Gadang 3 Kelurahan Maneker. Ada paku, timbangan, perekat, dan beberapa baja.
"A alias Abu Muslim alias Abu Abdullah lebih berperan di pembelian peralatan, ikut pendanaan, dan melakukan survei bersama Yayat," tutur Boy di kantornya, Senin, 13 Maret 2017. Agus juga diduga ikut merangkai bom itu.
Agus diduga sehari-hari bekerja sebagai tenaga ahli listrik di sebuah kantor. Dia termasuk dalam jaringan Jamaah Ansharut Daulah atau JAD. Dia satu jaringan dengan Abu Sofi dan Abu Faiz yang tertangkap di Jatiluhur.
Baca: Densus 88 Bekuk Peracik Bom Bandung, Ini Sejumlah Barang Buktinya
Polisi juga menangkap Saleh berhubungan dengan Yayat. "Sebelum melakukan aksi, Yayat menitipkan keluarga kepada yang bersangkutan (Saleh)," ucap Boy. Saleh diduga membantu pendanaan, dan sempat menyumbang dana Rp 2 juta kepada Yayat untuk membeli peralatan pembuatan bom.
Boy mengatakan target bom panci mereka adalah kantor Kepolisian Daerah Jawa Barat, Polres Cianjur, dan salah satu pos lalu lintas. "Ini adalah wujud dari aksi balas dendam dengan cara melakukan serangan balik kepada petugas," kata dia. Saleh dan Agus dikenakan Pasal 15 Juncto Pasal 7 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
REZKI ALVIONITASARI