TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah, mengatakan dugaan suap Kepala Subdirektorat Bukti Permulaan Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno masih dalam proses penyidikan. KPK masih akan memeriksa beberapa saksi untuk Handang.
"Masih proses penyidikan, kami masih memperdalam saksi-saksi. Kami harap masih bisa mendapatkan informasi yang lebih lengkap dan solid ketika HS dilimpahkan ke persidangan," ucap Febri di KPK, Jakarta, Senin, 13 Maret 2017. Meski begitu, ia enggan menyebutkan saksi yang akan diperiksa nanti.
Baca juga:
Suap Pajak, KPK: Adik Ipar Jokowi Bisa Dihadirkan ...
Kasus Suap Pajak, Dari Ancaman Sampai Sebut Nama Ipar Jokowi
Handang menjadi tersangka dalam dugaan suap oleh PT EK Prima Ekspor Indonesia. Direktur PT EKP Ramapanicker Rajamohan Nair juga telah menjadi terdakwa dalam kasus suap untuk menghapus tunggakan pajak perusahaannya. Handang diduga disuap senilai US$ 148.500 atau sekitar Rp 1,99 miliar dari Rp 6 miliar yang dijanjikan.
Selain itu, Febri menuturkan pihaknya masih menelaah saksi yang telah dihadirkan dalam persidangan Rajamohan. Ia juga membuka kemungkinan adanya fakta baru yang terungkap di persidangan. "Jika masih dibutuhkan saksi dan masih ada rentang waktu yang memungkinkan, kami akan panggil lagi," ucap Febri.
Dalam dakwaan Rajamohan, muncul nama Arif Budi Sulistyo, adik ipar Presiden Joko Widodo. Penyidik KPK memeriksa Arif pada pertengahan Januari lalu. Namun namanya tak dicantumkan dalam jadwal pemeriksaan, seperti lazimnya saksi-saksi lain yang dipanggil lembaga itu.
Identitas Arif, yang juga Direktur Operasional PT Rakabu Sejahtera, tak disebutkan dalam dakwaan. Namanya muncul dalam kronologi ketika Rajamohan meminta tolong untuk menyelesaikan masalah pajak.
ARKHELAUS W. | MAYA AYU P.