Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Koordinator TPDI: Kasus E-KTP Bukti Fungsi Pengawasan DPR Lumpuh

image-gnews
Mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Sugiharto (kiri) dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman saat jalani sidang pembacaan dakwaan atas kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 9 Maret 2017. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Sugiharto (kiri) dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman saat jalani sidang pembacaan dakwaan atas kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 9 Maret 2017. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.COJakarta - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Salestinus, mengatakan, dari rumusan surat dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, tidak ditemukan satu pun uraian yang menggambarkan ada pihak-pihak di Komisi Dalam Negeri atau Komisi Hukum DPR RI menolak atau menghalang-halangi tidak terjadinya tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek pengadaan e-KTP atau kartu tanda penduduk berbasis elektronik.

Menurut Petrus, hal tersebut membuktikan fungsi pengawasan DPR lumpuh. “Karena itu, sesungguhnya negara, yakni pemerintah dan DPR RI, sebagai korporasi telah mengkorupsi uangnya sendiri, dengan terlebih dahulu melumpuhkan semua kekuatan kontrol dan kekuatan pencegahan yang dimiliki,” kata Petrus dalam pesan tertulisnya, Senin, 13 maret 2017.

Baca: Kasus E-KTP, Miryam S Haryani: Saya Hormati Proses Hukum

Karena itu, kata dia, KPK harus berani melakukan terobosan dengan menarik pemerintah, DPR, serta Partai Golkar dan Partai Demokrat, yang menurut dia merupakan pelaku serta sebagai korporasi, untuk dimintai pertanggungjawaban pidana. “KPK harus mengembangkan penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dari aspek kejahatan yang dilakukan oleh korporasi atau corporate crime,” ucap Petrus.

Menurut Petrus, perkembangan doktrin ilmu hukum pidana di Indonesia sudah mengakui korporasi sebagai subyek (pelaku) dalam tindak pidana korupsi sebagaimana dapat dilihat dalam rumusan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang menempatkan korporasi sebagai salah satu subyek dalam kejahatan korupsi.

“Dalam rumusan Pasal 2 UU Tipikor dinyatakan setiap orang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara dan seterusnya,” katanya.

Baca juga: Menteri di Kasus E-KTP, Jokowi: Utamakan Praduga Tak Bersalah

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dengan demikian, Petrus menambahkan, pertanggungjawaban pidana oleh pimpinan korporasi dalam kasus korupsi e-KTP adalah DPR dan pemerintah, termasuk Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan RI, Perum PNRI, Partai Golkar, Demokrat, dan beberapa perusahaan swasta yang menjadi rekanan Kementerian Dalam Negeri.

Dalam dakwaan kasus e-KPT yang disidangkan pada Kamis, 9 Maret 2017, beberapa nama politikus disebut-sebut ikut mendapat bagian dalam proyek e-KTP. Petrus menyebut Ketua Umum DPR Setya Novanto ikut menerima bagian 11 persen atau setara Rp 574,2 miliar dari nilai keseluruhan proyek yang mencapai Rp 2,31 triliun. Terkait dengan tudingan tersebut, Setya berulang kali telah menyampaikan bantahannya. 

Selain itu, Petrus menyebut mantan politikus Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dan Muhammad Nazaruddin, ikut menikmati 11 persen proyek tersebut, masing-masing Rp 574,2 miliar.

DESTRIANITA

Video Terkait:
Setya Novanto: Saya Tidak Terima Dana Itu
E-KTP: Satu Proyek, Berjibun Masalah
Sidang Perdana E-KTP, Terdakwa Terima Dakwaan Jaksa

Iklan

DPR


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

3 jam lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

19 jam lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

20 jam lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

20 jam lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

1 hari lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin pertemuan dengan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Palembang, Selasa (17/4/2024). Foto: Agung/vel
Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.


Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

1 hari lalu

Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

Anggota Komisi II DPR RI, Arsyadjuliandi Rachman, mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan pembayaran lahan Tol Pekanbaru-Padang.


Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

2 hari lalu

Pakar hukum tata negara yang juga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar saat di Bandung, Jumat 23 Februari 2024. Foto: TEMPO| ANWAR SISWADI.
Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

Pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar menilai putusan MK yang akhirnya memenangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran telah menyisakan pekerjaan rumah cukup berat.