Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ahok Cuti, DPRD DKI Kebut Pembahasan Raperda  

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Suasana rapat paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta, Selasa, 29 November 2016. Rapat dihadiri oleh Plt Gubernur DKI Jakarta, Ketua DPRD DKI Jakarta, sejumlah pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta, dan pejabat daerah. Tempo/REZA SYAHPUTRA.
Suasana rapat paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta, Selasa, 29 November 2016. Rapat dihadiri oleh Plt Gubernur DKI Jakarta, Ketua DPRD DKI Jakarta, sejumlah pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta, dan pejabat daerah. Tempo/REZA SYAHPUTRA.
Iklan

TEMPO.COJakarta - Setelah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok cuti kampanye, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta bertekad mengebut pembahasan beberapa rancangan peraturan daerah (Raperda), baik dari usulan mereka maupun eksekutif.

Sebelumnya DPRD mogok karena Ahok belum mengajukan cuti kampanye putaran kedua pemilihan kepala daerah (pilkada) DKI 2017. Dewan juga sempat tak mau rapat dengan Ahok karena alasan dia kini menjadi terdakwa kasus dugaan penistaan agama.

Baca: Boikot Rapat karena Ahok, DPRD DKI Tunggu Surat Mendagri

Ketua Badan Legislasi DPRD Mohamad Taufik mengatakan jadwal pembahasan Raperda akan dibuat oleh Badan Musyawarah DPRD. "Pekan ini kemungkinan jadwal pembahasannya sudah keluar dari Badan Musyawarah," katanya, Jumat, 10 Maret 2017.

Tahun ini ada 32 Raperda yang harus dibahas dan disetujui oleh DPRD. Sebanyak 25 Raperda merupakan usulan eksekutif, sisanya inisiatif dari legislatif. Di antara 32 Raperda itu termasuk pula Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil serta Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta, yang pembahasannya sempat ditunda karena perkara suap reklamasi. DPRD akan membahas ulang kedua Raperda tersebut.

Anggota Badan Legislasi Yuke Yurike mengatakan Dewan akan ngebut. Sebelum ada boikot, mereka sebenarnya sudah menyusun tahapan pembahasan semua Raperda tersebut. "Setelah ada jadwal, kami akan kebut pembahasannya," ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.

Yuke menyebutkan ada beberapa Raperda yang matang untuk dibahas. Dari usulan eksekutif, misalnya, Raperda tentang Kearsipan serta Raperda tentang Penggabungan PAM dan PAL Jaya. Adapun dari legislatif yang siap dibahas adalah Raperda tentang Beasiswa Pendidikan. "Pembahasan paralel dengan kajiannya," katanya. Menurut dia, jadwal pembahasan Raperda di DPRD akan mulai padat akhir Maret atau awal April.

Meski demikian, mengingat keterbatasan waktu, menurut anggota Badan Legislasi lainnya Bestari Barus, tampaknya tak semua Raperda bisa selesai dibahas. Jika dalam sebulan satu, kata dia, di akhir tahun hanya delapan Raperda yang disahkan. "Paling banyak sepuluh," ucapnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Soal Status Hukum Ahok, DPRD DKI : Rakyat Jangan Jadi Korban

Karena itu, menurut politikus Partai NasDem ini, DPRD dan pemerintah DKI Jakarta perlu berdiskusi untuk menetapkan mana yang harus didahulukan. "Kami akan segera susun mana yang prioritas," katanya.

Selain fokus pada pembahasan 32 raperda, Sekretaris Daerah Saefullah berharap semua anggota Dewan aktif menyerap aspirasi dari masyarakat. Ini berkaitan dengan rencana kerja untuk penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Menurut dia, aspirasi masyarakat yang diserap DPRD nanti bisa disampaikan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan sehingga bisa masuk APBD. “Jadi semua kegiatan dari masyarakat bisa terakomodasi," tuturnya.

Menanggapi hal itu, Bestari mengatakan anggota DPRD menggunakan masa reses untuk menyerap aspirasi masyarakat Jakarta. "Biar program pemerintah tepat sasaran," katanya. Adapun hasil reses telah dibacakan di dalam rapat paripurna yang dihadiri Sumarsono pada pekan lalu.

ERWAN HERMAWAN


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

18 hari lalu

Nurdin Halid. TEMPO/Subekti
Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

ICW temukan 56 mantan napi korupsi ikut dalam proses pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024. Nurdin Halid dan Desy Yusandi lolos jadi anggota dewan


Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

26 hari lalu

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (tengah) bersama Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni, dan Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie, beserta jajarannya dalam konferensi pers di Basecamp DPP PSI, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Defara
Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

Kaesang Pangarep mengatakan, meski PSI tidak lolos ke Senayan, perolehan kursinya di DPR meningkat sekitar 200 persen.


William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

29 hari lalu

William Aditya Sarana. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana meraih suara terbanyak untuk caleg DPRD DKI dalam Pemilu 2024. Di mana dapilnya? Ini profilnya


Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

34 hari lalu

Dokumentasi Ketua DPD PDI Perjuangan Bali Wayan Koster saat diwawancara di Denpasar.ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari
Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

Wayan Koster mengatakan PDIP masih menjadi partai terkuat di Pulau Dewata meskipun capres-cawapresnya belum berhasil menang.


Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

43 hari lalu

Perhelatan Sarkem Fest 2024 digelar di Yogyakarta. (Dok. Dinas Pariwisata Yogyakarta)
Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menegaskan tidak boleh ada sweeping rumah makan saat Ramadan. Begini penjelasannya.


Meninggal Dunia Sebelum Kampanye, Caleg PAN Raih Suara Terbanyak di Jabar

43 hari lalu

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menyapa warga saat kampanye terbuka di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (24/1/2024). Zulkifli Hasan mengajak seluruh simpatisan dan masyarakat untuk memberikan suaranya untuk memenangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024. ANTARA FOTO/Hasrul Said
Meninggal Dunia Sebelum Kampanye, Caleg PAN Raih Suara Terbanyak di Jabar

Meski telah meninggal dunia sebelum masa kampanye, caleg dari partai PAN, mendapatkan raihan suara terbanyak.


Komisioner KPU Jayawijaya Dianiaya Massa Distrik Asotipo, Pleno Dibatalkan

45 hari lalu

Polisi menertibkan sekelompok warga Distrik Asotipo, Jayawijaya, yang menganiaya Komisioner KPU Kabupaten Jayawijaya Alpius Asso di Gedung DPRD, Wamena, Jumat, 1 Maret 2024. Dok. Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua.
Komisioner KPU Jayawijaya Dianiaya Massa Distrik Asotipo, Pleno Dibatalkan

Penganiayaan Komisioner KPU dan perusakan Gedung DPRD Jayawijaya berawal saat massa Distrik Asotipo datang membawa alat tajam dan batu.


MK Perbolehkan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD Maju Pilkada Tanpa Perlu Mengundurkan Diri

46 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin jalannya sidang perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 mengenai uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2/2024). . ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt (ADITYA PRADANA PUTRA/ADITYA PRADANA PUTRA
MK Perbolehkan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD Maju Pilkada Tanpa Perlu Mengundurkan Diri

MK menyatakan calon anggota DPR, DPD dan DPRD tetap boleh maju pilkada tanpa perlu mengundurkan diri sebagai anggota Dewan.


Pegawainya Diduga Terlibat Pungli di Rutan KPK, Begini Kata Sekretariat DPRD DKI Jakarta

48 hari lalu

Ketua Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean bersama dua anggota majelis Albertina Ho dan Harjono, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik 93 pegawai Rutan KPK, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada para terperiksa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan yang dimiliki, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar mencapai Rp.6,14 miliar di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Pegawainya Diduga Terlibat Pungli di Rutan KPK, Begini Kata Sekretariat DPRD DKI Jakarta

DPRD DKI Jakarta siap untuk mengambil langkah dalam memproses pegawai bernama Hengki yang diduga terlibat dalam pungli di Rutan KPK.


Perbedaan DPR, DPRD, dan DPD RI serta Wewenangnya

50 hari lalu

Sejumlah Anggota DPR RI saat mengikuti Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, Februari 2024. Rapat yang dihadiri oleh 95 anggota dan izin 196 sehingga total 291 orang anggota itu beragendakan penyampaian pidato Ketua DPR RI Puan Maharani untuk menutup masa persidangan III. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbedaan DPR, DPRD, dan DPD RI serta Wewenangnya

DPR, DPRD dan DPD adalah lembaga legislatif yang melakukan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran. Lalu, apa perbedaan DPR, DPRD dan DPD?