TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta PT Geo Dipa Energi (Persero) untuk bisa menjaga aset negara. Ini terkait adanya masalah hukum antara perusahaan panas bumi plat merah itu dengan PT Bumigas Energi sebagai kontraktor.
"Geo Dipa harus menjaga aset negara. Jadi, negara tidak boleh dirugikan," kata Direktur Utama Geo Dipa, Riki Firmandha Ibrahim, Senin, 13 Maret 2017, seusai rapat dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wapres, Jakarta.
Baca Juga: Empat Pembangkit Panas Bumi Beroperasi Tahun Ini
Rapat tersebut dihadiri antara lain Menteri BUMN Rini Soemarno, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, dan perwakilan dari Mabes Polri.
Geo Dipa Energi adalah anak perusahaan PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero) yang mengelola pembangkit listrik tenaga panas bumi di Patuha, Jawa Barat; dan Dieng, Jawa Tengah. Geo Dipa melibatkan Bumigas sebagai kontraktor dalam membangun lima unit pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP), yaitu PLTP Dieng 2, Dieng 3 dan PLTP Patuha 1, Patuha 2, dan Patuha 3.
Dalam perjalanannya, Bumigas tidak melakukan pembangunan fisik sesuai kesepakatan kontrak. Setelah lima kali peringatan yang tidak mendapatkan hasil, Geodipa mengajukan gugatan arbitrase untuk pemutusan kontrak.
Di sisi lain, Bumigas melaporkan mantan Direktur Utama Geo Dipa Samsudin Warsa atas kasus penipuan karena diduga tak mengantongi Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Kerja Panas Bumi. Ini membuat Bumigas merasa tidak bisa melakukan pembangunan PLTP karena melanggar Undang-Undang Nomor 27 tahun 2003 tentang Panas Bumi.
Simak: Dikejar Target, PT PLN Kembangkan Pembangkit Panas ...
"Kontraktor selalu minta hak saja, tapi tidak melaksanakan kewajibannya. Kewajibannya apa saja? Ya, membangun itu," kata Riki.
Riki menambahkan Bumigas tidak punya pengalaman dalam membangun PLTP. "Tidak punya track record. Jadi, Wakil Presiden sudah memerintahkan instansi pemerintah, agar pemerintah tidak dirugikan."
AMIRULLAH SUHADA