TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami alur peristiwa dan beberapa hal yang signifikan dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait dengan permohonan uji materi perkara di Mahkamah Konstitusi.
"Terkait dengan indikasi suap terhadap Patrialis Akbar, kami masih terus mendalami dalam proses penyidikan," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 13 Maret 2017.
Baca: Kasus Suap Patrialis Akbar, Hakim Suhartoyo Diperiksa Lagi
KPK sendiri pada Senin, 13 Maret 2017, memeriksa sekretaris Patrialis Akbar atau Staf Mahkamah Konstitusi (MK), Prana Patrayoga Adiputra, sebagai saksi untuk tersangka Basuki Hariman dalam perkara tersebut.
Menurut Febri, KPK dari waktu ke waktu terus memperkuat bukti terkait indikasi suap tersebut.
Terkait dengan saksi Prana yang sudah dipanggil berkali-kali oleh KPK, Febri menyatakan, memang masih dibutuhkan informasi dari yang bersangkutan untuk memperdalam rangkaian peristiwa itu dengan lebih rinci. Sehingga bisa didapatkan kronologi yang lebih detail, yang bisa disampaikan lebih lanjut saat dakwaan dibacakan.
Simak juga: Soal Tolak Salat Jenazah, Imam Masjid Istiqlal: Bisa Dosa Massal
"Agar hakim dan publik tentu saja, yang akan mendengarkan dakwaan itu, bisa memahami konstruksi dakwaan secara lebih rinci, dan proses persidangannya bisa berjalan lebih detail. Kami masih mendalami tentu saja, karena saksi cukup dekat dengan tersangka Patrialis Akbar dalam hubungan pekerjaan sehari-hari," ucap Febri.
Mantan hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima hadiah dalam bentuk mata uang asing sebesar US$ 20 ribu dan 200 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 2,1 miliar.
ANTARA