Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Luhut Disebut dalam Suap Pajak, KPK Dalami Fakta Sidang

image-gnews
Plt Menteri ESDM Luhut Binsar Panjaitan saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 1 September 2016. Rapat ini membahas asumsi makro terkait sektor energi untuk acuan dalam RAPBN 2017 serta laporan kebijakan Menteri ESDM pasca reshuffle. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Plt Menteri ESDM Luhut Binsar Panjaitan saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 1 September 2016. Rapat ini membahas asumsi makro terkait sektor energi untuk acuan dalam RAPBN 2017 serta laporan kebijakan Menteri ESDM pasca reshuffle. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Febri Diansyah memastikan lembaganya akan mendalami keterangan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv dalam sidang suap pajak PT EK Prima di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, kemarin.

Saat bersaksi untuk terdakwa Direktur PT EKP Ramapanicker Rajamohanan Nair itu, Haniv menyebut nama Luhut Binsar Pandjaitan pernah memanggil Dirjen Pajak Ken Dwijugeasteadi untuk menyelesaikan masalah pajak sejumlah pengusaha Jepang.

"Tentu saja KPK akan mendalami dan kami akan melihat relevansinya dalam perkara ini," kata Febri di kantor KPK, Selasa, 13 Maret 2017.

Baca juga:

Bertemu Ipar Jokowi di Solo, Penyuap Ditjen Pajak Bawa Rp 1,5 M

Febri enggan menerangkan apakah KPK sudah mengantongi informasi terkait dengan Luhut sebelum Haniv membeberkannya di hadapan majelis hakim. Namun, ia mengatakan bahwa KPK wajib mencermati fakta persidangan itu.

"Sampai dengan kemarin tentu akan kami pelajari. Terkadang ada hal-hal yang lebih dalam yang disampaikan di sana," kata Febri. Menurut dia, fakta persidangan yang disampaikan Haniv adalah informasi berharga bagi KPK. Meski demikian, KPK belum bisa menarik kesimpulan apakah yang dilakukan Luhut menyalahi aturan.

Baca pula:

Namanya Disebut Dalam Sidang Suap Pajak, Begini Reaksi Luhut

Pada perkara suap pajak PT EKP, KPK baru menetapkan dua tersangka, yakni Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Handang Soekarno dan Direktur PT EKP Ramapanicker Rajamohanan Nair. Handang diduga menerima suap sebesar Rp 1,9 miliar dari Mohan untuk menyelesaikan sejumlah permasalahan pajak PT EKP. Salah satunya adalah pencabutan pengusaha kena pajak (PKP).

Informasi mengenai Luhut terungkap saat Haniv hendak meyakinkan majelis bahwa tak hanya PT EKP saja yang dicabut PKP-nya. Namun, ada 50 pengusaha asing yang PKP-nya dicabut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Silakan baca:

Kasus Suap Pajak, Dari Ancaman Sampai Sebut Nama Ipar Jokowi
Kasus Suap Pajak, Tersangka Akui Kenal Adik Ipar Jokowi

Pencabutan PKP itu membuat wajib pajak berbondong-bondong ke kantor pajak untuk protes. Lantas Haniv bercerita keesokan harinya ia ditelepon Luhut, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, untuk membahas masalah pencabutan PKP itu.

Menurut Haniv, panggilan itu sebenarnya ditujukan kepada Dirjen Pajak. Namun, ia yang diminta datang. "Yang dipanggil Pak Dirjen, tapi saya yang dipanggil," kata dia di depan majelis hakim.

Haniv pun datang ke kantor Luhut. Dalam pertemuan itu ada juga Duta Besar Jepang dan beberapa wajib pajak juga. "Mereka bilang, siapa kau? Saya Kanwil Khusus," ujar dia.

Pada pertemuan itu Luhut mengatakan bahwa Duta Besar Jepang sudah menemui Presiden Joko Widodo ihwal pencabutan PKP ini. "Ini Dubes Jepang sudah ke Presiden. Kau harus selesaikan ini," kata Haniv menirukan Luhut.

Haniv menyanggupi permintaan Luhut. Selanjutnya dia menghubungi Ken untuk menyampaikan pesan Luhut, Tak lama, semua pencabutan PKP dibatalkan. "Saat itu semua pengusaha Jepang datang ke saya bilang terima kasih," kata dia.

MAYA AYU PUSPITASARI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polda Metro Jaya Irit Bicara soal Kelanjutan Penyidikan Pemerasan oleh Firli Bahuri

52 menit lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Jaya Irit Bicara soal Kelanjutan Penyidikan Pemerasan oleh Firli Bahuri

Polda Metro Jaya enggan berkomentar soal kelanjutan dari penyidikan kasus pemerasan yang menjerat bekas Ketua KPK Firli Bahuri.


Hasil Pungli di Rutan KPK Baru Dikembalikan Rp 270 Juta, Akan Disetor ke Kas Negara

1 jam lalu

KPK menetapkan 15 tersangka dan menahannya dalam kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan KPK, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Hasil Pungli di Rutan KPK Baru Dikembalikan Rp 270 Juta, Akan Disetor ke Kas Negara

Ali Fikri mengatakan para tersangka pungli di rutan KPK sudah mengembalikan uang Rp 270 juta dari total Rp 6,3 miliar.


Ajudan Abdul Gani Kasuba Bakal Kembali Jalani Pemeriksaan Setelah Coba Melukai Diri di Toilet KPK

1 jam lalu

Tersangka Abdul Gani Kasuba melambaikan tangannya saat memasuki ruang pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 23 Januari 2024. Gubernur nonaktif Maluku Utara itu diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan barang bukti uang tunai Rp725 juta. TEMPO/Imam Sukamto
Ajudan Abdul Gani Kasuba Bakal Kembali Jalani Pemeriksaan Setelah Coba Melukai Diri di Toilet KPK

Ali Fikri mengatakan saat ini ajudan bekas Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba dalam kondisi sehat setelah sempat melukai diri di toilet KPK.


Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba, KPK Berharap Bukan Modus Hindari Pengetatan Aturan

5 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kiri) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba, KPK Berharap Bukan Modus Hindari Pengetatan Aturan

Hakim Pengadilan Tipikor mengabulkan permohonan Syahrul Yasin Limpo untuk pindah rumah tahanan dari Rutan KPK ke Rutan Salemba


Dugaan Korupsi Tol Trans Sumatera, Sejumlah Pejabat Hutama Karya Diperiksa KPK

8 jam lalu

Suasana di depan Gedung KPK/Tempo/Mirza Bagaskara
Dugaan Korupsi Tol Trans Sumatera, Sejumlah Pejabat Hutama Karya Diperiksa KPK

KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera.


Hakim Perintahkan Rumah Rafael Alun Dikembalikan, KPK Ajukan Kasasi

11 jam lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Hakim Perintahkan Rumah Rafael Alun Dikembalikan, KPK Ajukan Kasasi

Jaksa KPK resmi mengajukan kasasi atas putusan pengadilan soal penyitaan salah satu aset milik Rafael Alun Trisambodo


Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

19 jam lalu

Tersangka Bupati Kepulauan Meranti (nonaktif), Muhammad Adil, menjalani pemeriksaan lanjutan, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 27 Juni 2023. Muhammad Adil diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 s/d 2023, serta tindak pidana korupsi penerimaan fee jasa travel umrah dan dugaan korupsi pemberian suap pengkondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti. TEMPO/Imam Sukamto
Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

KPK kembali menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka gratifikasi dan pencucian uang.


KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

19 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

KPK menemukan catatan-catatan penting yang berhubungan dengan proyek-proyek di Kementerian Pertanian saat menggeledah kediaman CEO PT Mulia Knitting Factory Hanan Supangkat.


KPK: Ahmad Sahroni Telah Tambah Pengembalian Dana dari SYL Rp 40 Juta

19 jam lalu

Anggota DPR RI juga Bendahara Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Maret 2024. Ahmad Sahroni, mengakui Partai Nasdem menerima aliran uang sebanyak Rp.800 juta dan 40 juta dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, kembali dijerat sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, terkait pengembangan perkara penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK: Ahmad Sahroni Telah Tambah Pengembalian Dana dari SYL Rp 40 Juta

Tim penyidik KPK sebelumnya meminta dana bekas transfer dari Syahrul Yasin Limpo itu segera dikembalikan Ahmad Sahroni, genapi dana Rp 860 juta.


KPK Sidik Dugaan Korupsi Hutama Karya, Ini 3 Nama yang Ditengarai Jadi Tersangka

1 hari lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Januari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
KPK Sidik Dugaan Korupsi Hutama Karya, Ini 3 Nama yang Ditengarai Jadi Tersangka

Agar penyidikan berlangsung efektif, KPK bekerja sama dengan Dirjen Imigrasi Kemenkumham, untuk mencegah ketiganya bepergian ke luar negeri.