Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ahok Didakwa 2 Pasal Alternatif, Ahli Hukum Pidana: Ada Keraguan

image-gnews
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), terdakwa kasus dugaan penistaan agama,  menjalani sidang lanjutan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, 14 Maret 2017. Sidang ke-14 ini mendengarkan keterangan tiga orang saksi fakta. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), terdakwa kasus dugaan penistaan agama, menjalani sidang lanjutan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, 14 Maret 2017. Sidang ke-14 ini mendengarkan keterangan tiga orang saksi fakta. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ahli hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Edward Omar Sharif Hiariej menilai ada keraguan dari jaksa penuntut umum (JPU) dalam mendakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok atas dugaan penodaan agama. Dalam perkaranya itu, Ahok didakwa dengan dua pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yakni pasal 156 atau 156a.

"Saya katakan bahwa dalam teori hukum pidana, ketika seorang penuntut umum memasang pasal yang bersifat alternatif atau dakwaan alternatif, sesungguhnya itu memperlihatkan keraguan bagi penuntut umum," ujar Edward di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa, 14 Maret 2017.

Baca juga: Sidang Ahok, Jaksa Persoalkan Saksi Ahli Pidana UGM

Pasal alternatif tersebut, kata Edward, sengaja direpresentasikan di dalam ruangan persidangan agar nantinya semua dakwaan tersebut dibuktikan di persidangan. Sehingga, jaksa penuntut umum menyerahkan keputusan bagi majelis hakim untuk menentukan pasal yang menjerat Gubernur DKI Jakarta nonaktif itu.

"Tapi sekali lagi itu teknis dakwaan di persidangan yang dipilih oleh jaksa. Tetapi yang perlu digarisbawahi, dengan dakwaan alternatif itu memang memperlihatkan suatu keraguan dan pembuktian seluruhnya, mana yang dipilih diserahkan kepada majelis hakim," ujar Edward.

Ketua Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono membantah tudingan tersebut. Menurut dia, pendakwaan dengan dua pasal alternatif bukan menunjukkan adanya keraguan apakah ada tindak pidana atau tidak. Melainkan, keraguan terhadap tindak pidana mana yang bisa didakwakan terhadap Ahok.

Simak pula: Saksi Ahli Hukum Pidana: Sulit Buktikan Penodaan Agama oleh Ahok

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Ali, ada kesengajaan dari Ahok atas dugaan penodaan agama terhadap dirinya. Pasalnya, Ahok juga pernah menyitir surat Al-Maidah di beberapa kesempatan, salah satunya saat menghadiri acara yang digelar oleh Partai NasDem.

Dia menuturkan kejadian di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu itu tidak berdiri sendiri, melainkan ada rangkaian perbuatan lain yang mengikuti. "Itu bagian dari rangkaian perbuatan yg berujung di Pulau (Kepulauan) Seribu," ujar Ali.

Jaksa penuntut umum menegaskan bahwa pasal alternatif tersebut merupakan bagian dari sistem pendakwaan. "Bukan keraguan tindak pidana. Itu bagian dari sistem pendakwaan. Ada teorinya. Jadi, pilihan tindak pidana yang mana?" ujar Ali.

Lihat pula: Hakim Tegur Mantan Sopir yang Tengok ke Ahok: Enggak Usah Takut

Pada akhir masa persidangan, Ali mengatakan pihaknya baru akan menentukan dakwaan terhadap Ahok lewat pembacaan tuntutan. Baru setelah itu, majelis hakim memberikan keputusannya seperti apa. "Dia (hakim) otonom dan independen untuk memutuskan (perkara)," ujar Ali.

LARISSA HUDA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

17 jam lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.


Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

22 jam lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

22 jam lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

23 jam lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

1 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.


Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

1 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

1 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

1 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

2 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).


Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

3 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong