TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia Seto Mulyadi mengaku terkejut saat diberi kabar tentang adanya penyebaran konten pornografi anak di bawah umur secara online. Penyebaran konten pornografi anak-anak itu dilakukan dalam akun media sosial, Facebook, bernama Official Candys Group.
Bahkan member dari grup itu mencapai 7.000 orang dari berbagai negara. "Saya cukup terkejut, ini anak masih usia remaja, masih SD, sudah berhubungan seks, dan salah satu tadi mengaku pernah jadi korban pelecehan seksual," kata Seto di Polda Metro Jaya, Selasa, 14 Februari 2017.
Ada empat tersangka yang ditangkap dalam kasus ini. Salah satunya merupakan seorang wanita dan dua lainnya masih di bawah umur.
Seto berharap dengan terbongkarnya kejadian ini, para orang tua menjadi lebih peduli dan lebih perhatian pada anak-anaknya. Sebab, menurut Seto, orang tua biasanya sekadar menuntut anaknya dalam pencapaian akademik tanpa memperhatikan aspek lain.
Baca: 10 Fakta Kasus 99 Anak Korban Prostitusi Online
Akhirnya, dia melanjutkan, banyaknya tuntutan orang tua, para anak mengalami depresi dan melampiaskan kepada hal-hal yang bersifat menyimpang. "Karena itu mereka jadi menyimpang, apa itu narkoba, tawuran, seks bebas. Jadi ini soal hal yang sering terjadi di masyarakat yang belum terungkap," kata dia.
Selain itu, kata Seto, faktor lain yang menyebabkan anak-anak melakukan tindak kejahatan, yakni adalah meniru perilaku di sekitar lingkungannya. "Jadi cukup banyak terjadi dari masyarakat kita. Anak-anak peniru yang terbaik, korban lingkungan, kalau lingkungan banyak penelantaran, banyak perilaku menyimpang," ujarnya.
Peran masyarakat umum juga diperlukan untuk mendukung peran orang tua dalam melindungi anak dari predator.
Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pribudiarta Nur mengatakan Indonesia telah memiliki Undang-Undang Perlindungan Anak. Sehingga para pelaku bisa saja diperberat hukumannya dengan undang-undang ini.
"Ada Undang-Undang (Nomor) 17 revisi kedua UU Perlindungan Anak. Di situ disebutkan adanya penambahan hukuman terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Saya pikir itu bisa dilakukan, ada pemberatan hukuman, apalagi ada korban yang dikenal," katanya.
Sebelumnya, polisi membongkar praktek pornografi anak jaringan internasional ini dari patroli siber yang dilakukan Polda Metro Jaya. Empat tersangka ditangkap dan beberapa korban mengaku pernah mengalami pelecehan seksual.
Terkait dengan psikologis para korban, Pribudiarta mengaku akan memberikan program pemulihan trauma bagi para korban.
INGE KLARA SAFITRI