Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dipecat PPP Kubu Djan Faridz, Lulung: Saya Tak Pernah Ditelepon  

image-gnews
Abraham Lunggana, alias Lulung menjelaskan posisinya usai pemecatan oleh Dewan Pimpinan Pusat PPP Djan Faridz, di gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta, 14 Maret 2017. TEMPO/Yohanes Paskalis
Abraham Lunggana, alias Lulung menjelaskan posisinya usai pemecatan oleh Dewan Pimpinan Pusat PPP Djan Faridz, di gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta, 14 Maret 2017. TEMPO/Yohanes Paskalis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DKI Jakarta Abraham Lunggana alias Lulung mengaku tak pernah ditelepon Ketua Umum PPP Djan Faridz sebelum pemecatannya.

"Bohong, tak ada ditelepon. Komunikasi apa?" kata Lulung di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa, 14 Maret 2017.

Baca: Dipecat PPP Kubu Djan Faridz, Lulung: Itu Bercandaan Saja

Keterangan Lulung berbeda dengan pernyataan Djan Faridz. Ia mengatakan telah berkali-kali mencoba menelepon Lulung, tetapi tidak digubris.

Lulung menyebut alasan pemecatannya tak jelas. "Saya diberhentikan dari Ketua DPW PPP DKI berdasarkan alasan saya tak patuh perintah DPP. Perintah apa? Sebab apa? Tak dijelaskan," ucapnya.

Lulung juga mengatakan dirinya tak menerima satu pun teguran resmi dari DPP PPP. Ia pun mengaku kaget mendengar dirinya dipecat sebagai Wakil Ketua DPRD DKI, bersama 9 anggota DPRD fraksi PPP lainnya.

Soal dukungannya terhadap pasangan calon Gubernur DKI Jakarta, Lulung bersikukuh bahwa pendapatnya sudah sesuai dengan asas yang diusung PPP. Pada Ahad lalu, dia menyatakan dukungannya pada Anies Baswedan dan Sandiaga Uno.

Baca: Lulung Dipecat, Ini Ucapannya dari Soal Ahok hingga Jokowi

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Padahal, PPP pimpinan Djan Farid mendukung pasangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Djarot Saiful Hidayat dalam Pilgub DKI. Dukungan PPP disertai penandatanganan kontrak politik. Untuk itu, Lulung dinilai melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga DPP PPP.

Lulung mengaku belum ada rencana bertemu dengan pihak DPP PPP seusai pemecatannya itu. "Secara resmi saya belum pernah diundang (bertemu), kalau diundang, saya akan katakan ini ada yang salah. Saya akan bilang asas partai kan jelas."

Di lain pihak, Djan Faridz berujar bahwa pihaknya sudah melayangkan surat peringatan sebanyak tiga kali kepada Lulung. Peringatan pertama, kata dia, bahkan sudah diberikan sejak putaran pertama Pilgub DKI 2017, saat Lulung masih mendukung pasangan Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni.

"Di putaran kedua kami harapkan dia pulang kampung (memilih Basuki-Djarot), buru-buru pulang kampung, malah pilih orang lain (Anies-Sandiaga). Ada apa sih?" kata Djan.

YOHANES PASKALIS

Video Terkait: Dipecat dari PPP, Lulung: Ini Lucu-lucuan Saja

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bamsoet Ingatkan Pentingnya Pembenahan Partai Politik

20 hari lalu

Bamsoet Ingatkan Pentingnya Pembenahan Partai Politik

Partai politik memegang peran penting dalam menentukan arah kebijakan negara.


Pilihan Amerika Serikat Hanya Punya 2 Partai Politik, Ini Penjelasannya

20 hari lalu

Joe Biden dan Donald Trump dalam debat kandidat Presiden AS, 23 Oktober 2020.  REUTERS/Jim Bourg/Pool
Pilihan Amerika Serikat Hanya Punya 2 Partai Politik, Ini Penjelasannya

Amerika Serikat sebagai negara demokrasi terbesar di dunia memilih dominasi hanya dua partai politik yaiutu Partai Republik dan Partai Demokrat.


PPP Ajukan Gugatan PHPU ke MK: Sebut Hilang Suara di Sejumlah Dapil dan Keyakinan Sandiaga Uno

25 hari lalu

Ketua DPP PPP Achmad Baidowi saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Sabtu malam, 23 Maret 2024. ANTARA/Agatha Olivia Victoria
PPP Ajukan Gugatan PHPU ke MK: Sebut Hilang Suara di Sejumlah Dapil dan Keyakinan Sandiaga Uno

PPP resmi mendaftarkan PHPU ke MK. Berikut pernyataan Ketua DPP PPP Achmad Baidowi dan keyakinan Ketua Bappilu PPP Sandiaga Uno.


Prabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi

26 hari lalu

Calon Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto menyampaikan pidato seusai penetapan sebagai pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kertanegara, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. KPU menetapkan pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Prabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi

LSI Denny JA menyatakan Prabowo-Gibran membutuhkan koalisi semipermanen, apa maksudnya? Berikut beberapa jenis koalisi.


Alasan PPP Belum Bersikap soal Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024

28 hari lalu

Bakal calon wakil presiden Mahfud MD (tengah) didampingi Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono (kanan) dan Sekjen PPP Arwani Thomafi (kiri) melambaikan tangan saat menghadiri Workshop Nasional Anggota DPRD Fraksi PPP se-Indonesia di Jakarta, Sabtu 21 Oktober 2021. Dalam kesempatan tersebut Mahfud MD menyampaikan materi tentang politik hukum dalam mengawal demokrasi Indonesia. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Alasan PPP Belum Bersikap soal Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024

Partai Persatuan Pembangunan menyatakan masih fokus untuk mencermati perolehan suara yang ditengarai terdapat selisih hasil.


8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

28 hari lalu

Ilustrasi Rapat DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PKS, Demokrat, dan PAN penuhi parliamentary threshold di Pemilu 2024. Apa bedanya dengan Presidential Threshold?


Partai Persatuan Pembangunan Tidak Lolos Ambang Batas Parlemen

28 hari lalu

Partai Persatuan Pembangunan Tidak Lolos Ambang Batas Parlemen

Partai Persatuan Pembangunan tidak lolos syarat ambang batas parlemen sebesar 4 persen. Mengapa bisa terjadi?


PPP Sebut Hak Angket Pemilu Cuma Wacana di DPR

28 hari lalu

Sejumlah Anggota DPR RI saat mengikuti rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Maret 2024. Rapat tersebut beragendakan pidato Ketua DPR RI pada pembukaan masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 dan pergantian antar waktu Anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
PPP Sebut Hak Angket Pemilu Cuma Wacana di DPR

Ketua Fraksi PPP Amir Uksara mengatakan belum ada pergerakan untuk menggulirkan hak angket di DPR.


Daftar 8 Parpol yang Lolos ke DPR di Pemilu 2024, 10 Lainnya Gagal ke Senayan

29 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan para jajaran menunjukkan berita acara saat membacakan pemenang Pemilu 2024 di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. KPU mengumumkan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran memenangkan Pilpres 2024 dengan jumlah 96.214.691 suara, sementara pasangan nomor urut 1 Anies-Cak Imin mendapat 40.971.906 suara dan Pasangan nomor urut 3 Ganjar-Mahfud 27.040.878. TEMPO/Febri Angga Palguna
Daftar 8 Parpol yang Lolos ke DPR di Pemilu 2024, 10 Lainnya Gagal ke Senayan

Hasil akhir rekapitulasi suara KPU menyebutkan 8 parpol lolos ke Senayan. Sementara 10 parpol lainnya gagal ke DPR di Pemilu 2024. Berikut daftarnya.


MK Tolak Gugatan Uji Materil Frasa Gabungan Partai Politik dalam UU Pemilu

30 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menjawab pertanyaan awak media di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakaarta Pusat, Selasa, 19 Maret 2024. ANTARA/Nadia Putri Rahmani
MK Tolak Gugatan Uji Materil Frasa Gabungan Partai Politik dalam UU Pemilu

Hakim MK mengatakan, keberlakuan Pasal 228 UU Pemilu sesungguhnya ditujukan bagi partai politik secara umum,