TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DKI Jakarta Abraham Lunggana alias Lulung mengaku banyak mendapatkan tawaran dari partai lain untuk bergabung. Tawaran itu muncul setelah muncul kabar soal pemecatannya.
Meski sudah dinyatakan dipecat dari keanggotaan PPP kubu Djan Faridz, Lulung mengaku belum akan meninggalkan partai berlambang Kakbah itu. "Walau banyak teman partai sudah mengajak, bilang welcome, saya tak akan meninggalkan partai ini, karena saya tahu saya dibesarkan di partai ini," ucapnya di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa, 14 Maret 2017.
Baca: Dipecat PPP Kubu Djan Faridz, Lulung: Saya Tak Pernah Ditelepon
Lulung menilai Dewan Pimpinan Pusat PPP kubu Djan Faridz tidak berhak memecatnya dan sejumlah politikus PPP lain lantaran tak memiliki surat keputusan (SK) yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Adapun SK Kementerian Hukum tentang Pengesahan Susunan Personalia Dewan Pimpinan Pusat PPP Masa Bakti 2016-2022 yang dikeluarkan pada April tahun lalu kini dipegang PPP kubu M. Romahurmuziy. "Dia (Djan) tak bisa berhentikan saya karena tak punya legitimasi surat keputusan," ujar Lulung.
Lewat sistem penggantian antarwaktu (PAW), PPP pun mencopot Lulung dan sembilan politikus PPP lain dari keanggotaan DPRD DKI Jakarta. Namun Lulung, yang menduduki kursi Wakil Ketua DPRD DKI, tak menganggap serius keputusan tersebut. "Saya anggap itu sifatnya bercanda, hanya lucu-lucuan."
Baca: Lulung Dipecat, Djan Faridz: Kita Doakan Dia Masuk Surga
Dia berpandangan, posisi yang didapat PPP di Dewan Perwakilan Rakyat dan DPRD DKI merupakan hasil aspirasi sedikitnya satu juta suara pendukung partai berlambang Kakbah itu. Saat ini, PPP memiliki sepuluh kursi di DPRD DKI dan tiga kursi di DPR. "Kalau saya dipecat oleh umat, saya bisa berhenti. Hanya umat yang bisa memecat," tutur Lulung.
Lulung pun mendesak pemerintah lebih tegas menyikapi dualisme di partainya. "Kita katanya tunggu SK, padahal kita punya keputusan Mahkamah Agung (MA). Bicara kepastian hukum adalah soal keputusan pengadilan dan undang-undang, yaitu putusan Mahkamah Agung Nomor 601," katanya.
Yang dimaksud Lulung adalah SK pengesahan pengurus kubu Djan Faridz, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015.
Djan Faridz sebelumnya menyatakan pemecatan itu dilatarbelakangi pelanggaran terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga PPP. Lulung dan beberapa politikus PPP dinilai menyalahi aturan karena mendukung pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno dalam pemilihan Gubernur DKI 2017. Padahal PPP kubu Djan saat ini mendukung Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat.
YOHANES PASKALIS
Video Terkait: Dipecat dari PPP, Lulung: Ini Lucu-lucuan Saja