TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus mencari solusi terkait belum tercapainya kesepakatan antara pemerintah dengan perusahaan tambang asal Amerika Serikat PT Freeport Indonesia, tentang perubahan status kontrak karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus atau IUPK.
Staf Khusus Bidang Komunikasi Menteri ESDM, Hadi M. Djuraid mengatakan, pemerintah tetap akan berpegang teguh pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Intinya kita tidak mungkin mundur untuk mengubah apa yang ditetapkan PP, itu kan peraturan," ujar Hadi di Kementerian ESDM, Selasa, 14 Maret 2017.
Baca: Diultimatum Freeport, Begini Jawaban Presiden Jokowi
Hari ini dua Direktur Eksekutif Freeport Tony Wenas dan Clementino Lamury sekitar dua jam lebih sejak pukul 13.30 WIB hadir dalam pertemuan tertutup dengan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral.
Usai menghadiri pertemuan tertutup di lantai 3, keduanya tak banyak bicara saat wartawan meminta keterangan terkait pembahasan PT Freeport Indonesia dengan pemerintah. "Posisinya kan kita namanya berdiskusi, untuk mencarikan jalan yang terbaik untuk semuanya," ujar Tony Wenas di Kementerian ESDM, Selasa, 14 Maret 2017.
Simak: Kisruh Freeport, Gubernur Papua Lukas Enembe Temui Jokowi
Lebih jauh saat Tony disinggung mengenai solusi antara pemerintah dengan Freeport, terkait perubahan kontrak karya menjadi izin usaha pertambangan khusus, ataupun rencana divestasi Freeport kepada pemerintah Indonesia, ia masih enggan menjawab.
"Itu kan tentang substansi. Substansinya belum. Pada saatnya nanti akan kami sampaikan," ucap Tony.
Hadi menambahkan, substansi pembahasan dengan Freeport belum dapat disampaikan ke publik karena saat ini kedua belah pihak masih dalam proses membahas solusi terbaik. Yang jelas, kata dia, pemerintah tetap meminta PT Freeport untuk tunduk dalam tiga hal, yakni perubahan status dari KK menjadi IUPK, pembangunan pabrik pemurnian tambang atau smelter dan pelaksanaan divestasi.
Simak: Susi Pudjiastuti: Jangan Manipulasi Hasil Tangkap
"Ini masih dalam proses, kami sudah sampaikan secara jelas standing position kita. Kami juga sampaikan solusi perubahan jangka pendek untuk ini. Ya kita akan tetap di perubahan IUPK, smelter dan divestasi," tuturnya.
Dalam pembahasan ini, pemerintah tidak memberi batasan waktu kepada Freeport, karena mereka juga membuka kesempatan bagi perusahaan tambang emas itu untuk menyampaikan masukannya. "Kami tidak beri deadline ke mereka, kalau mau usulan apa dari mereka, silakan. Yang penting kita tidak akan mengubah apa yang ditetapkan di PP No 1 2017," ucap Hadi.
DESTRIANITA