TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar persidangan ke-14 dugaan penodaan agama yang melibatkan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Selasa, 14 Maret 2017.
Seperti sebelumnya, persidangan kembali digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.
Dalam agenda sidang kali ini, kuasa hukum akan menghadirkan sejumlah saksi yang akan meringankan Ahok.
Baca juga: Sidang Ahok, Ini Alasan Kuasa Hukum Hadirkan Saksi di Luar BAP
"Kami menghadirkan satu orang saksi ahli dan empat orang saksi fakta," ujar anggota kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna, kepada Tempo, Senin malam, 13 Maret 2017.
Adapun saksi-saksi yang akan hadir di antaranya seorang ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Edward Omar Sharif Hiariej.
Kemudian saksi kedua adalah Juhri, pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka Belitung.
Selain itu, kuasa hukum menghadirkan seorang guru dari Sekolah Dasar (SD) Negeri 17 Badau, Tanjung Pandan, Belitung Timur, Ferry Lukmantara.
Kemudian, Suyanto, seorang sopir asal Dusun Ganse, Gantong, Belitung Timur, juga turut dihadirkan. Kuasa hukum juga berencana menghadirkan Fajrun, teman SD Ahok dari Dusun Lenggang.
Simak juga: Hakim Tolak Kesaksian Kakak Angkat Ahok
Dalam persidangan sebelumnya, tim kuasa hukum Ahok menghadirkan kakak angkat Ahok, Andi Analta Amier; politikus Partai Golkar, Bambang Waluyo Wahab; serta mantan calon Wakil Gubernur Bupati Belitung Eko Cahyono.
Namun majelis hakim menolak kesaksian Analta karena ia pernah menyaksikan pemeriksaan saksi di dalam persidangan.
LARISSA HUDA