Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penolakan Mensalatkan Jenazah, Bawaslu Telusuri Dugaan Pemaksaan

Editor

Ali Anwar

image-gnews
Spanduk larangan mensholatkan jenazah di musola di Setiabudi, Jakarta. tabloidbintang.com
Spanduk larangan mensholatkan jenazah di musola di Setiabudi, Jakarta. tabloidbintang.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta sedang menelusuri kasus dugaan adanya pemaksaan terhadap warga Pondok Pinang, Jakarta Selatan, untuk mendukung calon gubernur muslim di putaran kedua Pilkada DKI Jakarta.

Ketua Panitia Pengawas Pemilu Jakarta Selatan, Ari Mashuri, mengatakan permintaan untuk mendukung calon gubernur Muslim itu diduga dilakukan oleh ketua Rukun Tetangga setempat. “Yang bersangutan kami panggil untuk dimintai klarifikasi,” ujar Ari saat dihubungi Tempo,  Selasa, 14 Maret 2017.

Baca: Sumarsono: 147 Spanduk Tolak Salatkan Jenazah Sudah Dicopot

Kasus dugaan adanya pemaksaan itu muncul pada pekan lalu ketika Yoyo Sudaryo, warga Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, meminta Makmun Ahyar, ketua RT 05 RW 02 untuk mengurus jenazah ibunya, Siti Rohbaniyah.

Yoyo saat itu meminta Makmun untuk mensalatkan jenazah ibunya. Alih-alih, Makmun malah menyodorkan surat yang berisi pernyataan untuk mendukung calon gubernur muslim di Pilkada putaran kedua pada 19 April mendatang. Setelah Yoyo menandatangani surat tersebut, barulah jenazah ibunya disalatkan.

Ari mengatakan, keduanya akan dipanggil untuk dimintai keterangan. “Kemarin sudah kami kirim suratnya undangan untuk klarifikasi,” ujar Ari.

Ketua Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta Mimah Susanti mengatakan lembaganya akan menelusuri motif ketua RT menyodorkan surat tersebut. “Kami akan melihat ada dugaan pelanggaran pemilu atau tidak. Apakah tandatangan surat itu ada unsur paksaan atau tidak. Motifnya seperti apa,” ujar Mimah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, setiap orang yang melakukan perbuatan melawan hukum menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, dan menghalang-halangi seseorang melakukan haknya untuk memilih, diancam pidana paling lama 18 bulan.

Mimah mengatakan kasus tersebut muncul sebagai buntut dari spanduk berbau provokasi yang marak tersebar di beberapa wilayah seperti di Musala Al Mukminun, Setiabudi, Jakarta Selatan. Di tempat itu, jenazah Nenek Hindun ditolak masyarakat untuk disalatkan lantaran Nenek Hindun memilih Basuki.

Baca juga: Polisi Telisik Kasus Penolakan Salat Jenazah Pendukung Ahok

Spanduk berisi sara (suku, agama, ras, dan antargolongan) juga terpajang di Jalan Mampang Prapatan II, Jakarta Selatan. Spanduk itu tertulis "KJP dan KJS adalah menggunakan APBD. Siapapun gubernurnya KJS dan KJP Tetap Ada. Ayo Menangkan Gubernur Muslim untuk Jakarta.” Cici Kurnaesih, 48 tahun, warga Mampang Prapatan II, mengatakan spanduk itu sudah lebih dari sepekan terpajang. “Saya enggak tahu siapa yang majang,” ujar Cici.

DEVY ERNIS | GANGSAR PARIKESIT

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

44 hari lalu

Petugas PPK menghitung jumlah suara dari formulir C plano saat rekapitulasi suara Pemilu 2024 di kantor Kecamatan Sumur Bandung di Kota Bandung, Jawa Barat, 21 Februari 2024. Setelah rekapitulasi sempat dihentikan oleh KPU RI karena tak akuratnya penghitungan di situs web Sirekap milik KPU, saat ini proses rekapitulasi berlanjut dengan sistem penghitungan manual sesuai formulir C plano dari TPS-TPS. TEMPO/Prima Mulia
KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file nilai dipisah


Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

13 Februari 2024

Wali Kota Solo yang juga Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka tiba di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis, 25 Januari 2024.  TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

Politikus Malaysia dan Timor Leste yang tergabung dalam organisasi jaringan anggota parlemen se-ASEAN mempertanyakan pencalonan Gibran Rakabuming.


Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

18 Januari 2024

Petugas melakukan pelipatan surat suara presiden di gudang logistik KPU Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis, 11 Januari 2024. Sekitar 2.436.059 surat suara presiden akan didistribusikan pada 20 Januari di wilayah Jakarta Timur. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Berikut tata cara mencoblos di TPS saat Pemilu.


Di Acara Milenial dan Gen Z, Anies Jawab Soal Tuduhan Politik Identitas Saat Pilkada DKI 2017

27 November 2023

Calon Presiden Anies Baswedan dalam acara Indonesia Millenial and Gen Z Summit 2023 di Senayan Park Jakarta, Jumat, 24 November 2023. TEMPO/Adinda Jasmine
Di Acara Milenial dan Gen Z, Anies Jawab Soal Tuduhan Politik Identitas Saat Pilkada DKI 2017

Anies Baswedan menjawab tuduhan soal penggunaan politik identitas saat Pilkada DKi 2017 pada acara Indonesia Milleninial and Gen-Z Summit 2023.


KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

16 Oktober 2023

Petugas melakukan tes pada barang bukti Narkotika jelanh pemusnahan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) di Jakarta Utara. Kamis, 9 Juni 2022. Sebanyak 308.445 gram sabu dan 29.482 butir happy five hasil pengungkapan enam kasus pada bulan Maret -Mei di musnahkan dengan menggunakan incenerator. TEMPO/ Febri Angga Palguna
KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

KPU akan melibatkan BNN dalam pemeriksaan kesehatan bakal calon presiden dan wakilnya. BNN masuk dalam tim untuk memastikan para calon bebas narkoba.


Anies Ungkit Momen Berutang di Pilkada DKI, Singgung Biaya Politik Mahal

30 September 2023

Bakal Calon Presiden Anies Baswedan usai mengisi acara Idea Fest 2023 di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Sabtu, 30 September 2023. TEMPO/Bagus Pribadi
Anies Ungkit Momen Berutang di Pilkada DKI, Singgung Biaya Politik Mahal

Anies menuturkan mahalnya biaya kampanye bukan berarti ketika menjadi pejabat harus balik modal


KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

7 Agustus 2023

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, di Senen, Jakarta Pusat. ANTARA /HO-Humas KPU DKI Jakarta.
KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

KPU DKI mengumumkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS) dan sisanya, ratusan peminat tidak memenuhi syarat (TMS)


KPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu

15 Mei 2023

Hang Puthea, Juru bicara Komisi Pemilihan Umum Kamboja atau NEC. Sumber: TEMPO/Suci Sekar
KPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu

Dengan dicoretnya partai oposisi dari pemilu Kamboja, maka Partai Rakyat Kamboja yang berkuasa akan maju tanpa lawan.


Di Acara Partai Ummat, Anies Baswedan Cerita Diberi Label saat Pilkada DKI 2017

14 Februari 2023

Anies Baswedan menghadiri acara Rapat Kerja Nasional Partai Ummat di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Selasa, 14 Februari 2023. TEMPO/Ima Dini Shafira
Di Acara Partai Ummat, Anies Baswedan Cerita Diberi Label saat Pilkada DKI 2017

Anies Baswedan menyebut ada dua pendekatan untuk menciptakan persepsi ini.


Anies Baswedan Buka Suara soal Utang Rp 50 Miliar ke Sandiaga: Sudah Selesai Dulu

11 Februari 2023

Mantan wagub DKI Sandiaga Uno mengucapkan selamat ulang tahun untuk Gubernur DKI Anies Baswedan di akun twitternya. Twitter.com
Anies Baswedan Buka Suara soal Utang Rp 50 Miliar ke Sandiaga: Sudah Selesai Dulu

Anies Baswedan menegaskan tidak ada utang yang hari ini harus dilunasi.