TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Kepala Kepolisian RI Komisaris Jenderal Syarifuddin mengatakan pihaknya bakal memproses hukum laporan mantan Ketua DPR Marzuki Alie. Ini terkait laporan Marzuki untuk dugaan pencemaran nama baik oleh Andi Agustinus.
"Semua laporan masyarakat pasti diproses, siapapun. Bukan hanya Pak Marzuki, semua," kata Syarifuddin di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu, 15 Maret 2017. Menurut dia, laporan ini tidak berkaitan dengan kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi.
Baca juga:
Kasus E-KTP, Marzuki Alie Laporkan Andi Narogong ke Bareskrim
Marzuki Alie Bantah Terima Duit Rp 20 Miliar dalam Kasus E-KTP
Sebelumnya, Marzuki melaporkan Andi Agustinus alias Andi Narogong yang diduga berperan besar dalam menentukan pemenang tender pengadaan proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP. Menurut Marzuki, Andi juga diduga sengaja memberitahukan informasi palsu kepada penguasa.
Marzuki menduga Andi melanggar Pasal 317 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Pemberitahuan Palsu. Namun, ia enggan menjelaskan informasi palsu apa yang dimaksud.
Syarifuddin mengatakan KPK dan kepolisian akan terus berkoordinasi terkait penanganan kasus. Ia memastikan laporan tersebut tak akan mengganggu KPK. "Tidak mungkin terganggu, KPK tidak terganggu, Polri tidak terganggu," kata dia.
ARKHELAUS W. | AVIT HIDAYAT
Simak:
Korupsi Alkes Atut, Saksi Sebut Rano Karno Terima Rp 700 Juta
Video Terkait:
Opini Tempo: Bancakan Uang Negara Proyek E-KTP
Setya Novanto: Saya Tidak Terima Dana Itu