TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo siap bersaksi dalam persidangan kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Saat proses pengadaan proyek itu, Agus menjabat Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang berperan memberi rekomendasi.
"Kalau perlu dipanggil ke pengadilan, saya siap memberi kesaksian," kata Agus di Perbanas Institute, Jakarta, Rabu, 15 Maret 2017.
Baca:
Fahri Hamzah: Jokowi Belum Banyak Tahu Kasus E-KTP
Soal Kasus E-KTP, MPR Lebih Dukung KPK ketimbang Fahri Hamzah
Saat pengadaan proyek e-KTP berlangsung, LKPP menyarankan sembilan pekerjaan dalam proyek ini digarap konsorsium gabungan beberapa korporasi. Sebab, jika dijadikan satu, akan terjadi monopoli dan berpotensi terjadi korupsi. Namun saran itu tak diindahkan Kementerian Dalam Negeri.
Kekhawatiran Agus terbukti. Proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun itu diduga dikorupsi pejabat Kementerian Dalam Negeri, politikus, dan pihak swasta. KPK menemukan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun dalam proyek itu. Uang proyek diberikan kepada sekitar 40 orang dan korporasi untuk memuluskan proyek tersebut. Menurut dakwaan jaksa, sebagian besar dari penerima uang proyek itu adalah anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat RI waktu itu dan pejabat Kementerian Dalam Negeri.
Baca juga:
Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj: Allah Jangan Diajak Kampanye
Bachrumsyah, Komandan ISIS Asia Tenggara Tewas
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah lantas menuding Agus memiliki konflik kepentingan dalam proyek e-KTP. Agus, tutur Fahri, turut melobi agar salah satu peserta tender konsorsium menang. Namun konsorsium itu kalah.
Agus tak mau berpolemik atas tudingan Fahri. Ia hanya mengimbau semua orang menghormati proses pengadilan. "Mari kita buktikan di pengadilan. Saya tidak mau berpolemik di media massa."
MAYA AYU PUSPITASARI