TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Amanat Nasional, Teguh Juwarno, mengatakan akan menempuh jalur hukum lantaran namanya disebut-sebut terlibat korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Teguh akan melaporkan pihak-pihak yang mengatakan dia ikut menerima uang korupsi itu ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia.
"Tentu kepada mereka-mereka yang menyebut saya menerima," ucapnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 15 Maret 2017.
Baca: Soal Kasus E-KTP, MPR Lebih Dukung KPK ketimbang Fahri Hamzah
Teguh membantah terlibat megakorupsi ini. Menurut dia, keterangan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto yang berstatus terdakwa adalah karangan bebas. "Ini adalah khayalan, sebuah halusinasi yang keji," ujarnya.
Teguh menjelaskan, ada hal-hal yang janggal dari keterangan Irman dan Sugiharto. Pertama, ia hanya menjabat Wakil Ketua Komisi Pemerintahan sejak 21 Oktober 2009 hingga 21 September 2010. Sedangkan menurut pengakuan kedua terdakwa, ada penyerahan uang kepadanya pada Agustus 2012. "Ini jelas fatal," tuturnya.
Kejanggalan kedua, kata dia, soal tempat penyerahan uang suap itu. Menurut dia, dalam dakwaan disebut ada penyerahan uang pada September-Oktober 2010 di ruang politikus Partai Golongan Karya, Mustokoweni. Padahal Mustokoweni telah meninggal dunia sejak 18 Juni 2010.
Baca: Menteri Tjahjo Kumolo Jawab Tudingan Fahri Hamzah Soal Kasus E-KTP
"Bahkan dikatakan Ibu Mustokoweni salah satu penerima. Arwahnya yang terima?" ucapnya.
Ia mengeluhkan namanya dikaitkan dengan kasus korupsi e-KTP. Teguh berujar, hal ini membuat harga dirinya diinjak-injak dan merupakan pembunuhan karakter. "Akan saya lawan secara hukum. Saya akan kejar. Saya akan buktikan di pengadilan," ujarnya.
AHMAD FAIZ
Video Terkait:
Opini Tempo: Bancakan Uang Negara Proyek E-KTP
Setya Novanto: Saya Tidak Terima Dana Itu