TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo berpesan agar tak ada pihak-pihak yang membela tersangka korupsi. "Setiap kali ada tersangka korupsi kok dibelain? Itu kurang tepat," katanya di Perbanas Institute, Jakarta, Rabu, 15 Maret 2017.
Agus meminta tak ada yang menghalang-halangi KPK dalam memberantas korupsi. Ia pun mengajak masyarakat bersama-sama menghilangkan budaya korupsi di Indonesia.
Baca:
Menteri Tjahjo Kumolo Jawab Tudingan Fahri Hamzah Soal Kasus E-KTP
Soal Kasus E-KTP, MPR Lebih Dukung KPK ketimbang Fahri Hamzah
Kamis, 9 Maret 2017, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyidangkan perkara proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun. Uang proyek itu diduga dikorupsi pejabat Kementerian Dalam Negeri, politikus, dan pihak swasta sebesar Rp 2,3 triliun. Uang proyek diberikan kepada sekitar 40 orang dan korporasi untuk memuluskan proyek itu. Menurut dakwaan jaksa, penerima uang proyek itu adalah anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat waktu itu, pejabat Kementerian Dalam Negeri, dan beberapa korporasi.
Pernyataan Agus disampaikan sehubungan dengan komentar Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang menilai Agus memiliki konflik kepentingan dalam mengusut kasus korupsi e-KTP. Menurut Fahri, Agus memiliki kepentingan dengan Kementerian Dalam Negeri saat menjabat Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa.
Baca juga:
Fahri Hamzah: Jokowi Belum Banyak Tahu Kasus E-KTP
Bachrumsyah, Komandan ISIS Asia Tenggara Tewas
Fahri pun menuding Agus terlibat dalam lobi-lobi agar salah satu konsorsium menang tender. Karena itu, Fahri mendesak Agus mundur sebagai Ketua KPK. Soal ini, Agus hanya mengatakan, "Gusti Allah mboten sare (Gusti Allah tidak tidur)."
Sejumlah legislator mengusulkan hak angket untuk menginvestigasi pengusutan korupsi e-KTP. Meski tak ingin berkomentar, lembaga antirasuah berharap hak angket ini tidak mengganggu penuntutan kasus e-KTP yang kini tengah berjalan.
MAYA AYU PUSPITASARI
Video Terkait:
Opini Tempo: Bancakan Uang Negara Proyek E-KTP
Setya Novanto: Saya Tidak Terima Dana Itu