TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Koordinator Kemaritiman, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pariwisata, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, serta pemerintah daerah Papua membentuk sebuah tim terkait dengan kerusakan terumbu karang di Raja Ampat oleh Kapal MV Caledonian Sky.
Deputi Koordinasi Bidang Kedaulatan Maritim Kemenko Kemaritiman Arif Havas Oegroseno menyebutkan ada tiga tugas pokok tim tersebut. Di antaranya menangani aspek hukum, baik perdata maupun pidana, termasuk mutual legal assistance (bantuan timbal balik), dan upaya ekstradisi bila diperlukan.
Baca juga: Madura Jadi Daerah Percontohan Penanganan Konflik Sosial Pilkada
Kedua, tim juga bertugas menghitung kerusakan lingkungan yang diakibatkan kandasnya kapal MV Caledonian Sky, keselamatan navigasi, dan hal terkait lain. Arif menegaskan pemerintah siap menempuh segala cara agar pemilik kapal itu bersedia bertanggung jawab.
"Kami siap mengambil segala langkah yang diperlukan agar masyarakat tidak dirugikan dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan MV Caledonian Sky bisa segera diatasi,” kata Arif dalam keterangan tertulis, Selasa, 14 Maret 2017.
Ihwal kerusakan terumbu karang di Raja Ampat diawali dari masuknya kapal pesiar MV Caledonian Sky berbobot 4.200 GT pada 3 Maret 2017. Kapal berbendera Bahama itu dinakhodai Kapten Keith Michael Taylor serta membawa 102 turis dan 79 awak buah kapal.
Setelah mengelilingi pulau untuk mengamati keanekaragaman burung dan pementasan seni, penumpang kembali ke kapal pada 4 Maret 2017. Kapal pesiar itu melanjutkan perjalanan ke Bitung pukul 12.41 WIT. Namun, di tengah perjalanan, kapal tersebut kandas di atas sekumpulan terumbu karang di Raja Ampat. Terumbu karang itu merupakan jantung Raja Ampat, sebuah pusat keanekaragaman hayati laut.
Baca juga: 19 Catatan Kontras: dari Neo-Orba sampai Keadilan di Papua
Kandasnya kapal Caledonian Sky menimbulkan dampak kerusakan terumbu karang, yang tumbuh selama ratusan tahun. Hasil investigasi awal pemerintah menunjukkan luas terumbu karang yang rusak mencapai 1.600 meter persegi. Selain itu terumbu karang yang rusak disebut mustahil diperbaiki. Ratusan ikan yang biasa mengelilingi lokasi tersebut juga menghilang.
Setelah menabrak terumbu karang, Keith Michael tetap melanjutkan perjalanan ke Bitung dan kini telah berlabuh di Filipina. Keith nampaknya menyerahkan masalah ganti rugi kepada perusahaan asuransi. Meski perusahaan asuransi bersedia membayar kerusakan lingkungan, Arif mengatakan hal itu tidak dapat menghilangkan aspek pidananya.
"Berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perusakan kekayaan alam, seperti terumbu karang, lahan gambut, dan hutan, merupakan tindakan kriminal yang ancaman hukumannya adalah pidana penjara," kata dia.
Baca juga: Pengembang Software Dilarang Gunakan Data Pengguna Facebook
Melihat dari destinasi wisata yang biasa dituju kapal MV Caledonian Sky, pemerintah meyakini pemilik kapal, kapten kapal, dan perusahaan asuransi akan bertanggung jawab. Selain itu, pemerintah berharap pemerhati lingkungan internasional bersedia bersuara mewakili terumbu karang Raja Ampat yang dirusak.
FRISKI RIANA