TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta akan menggabungkan dua perusahaan pengelola air, yaitu Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dan Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah Jakarta (PD PAL Jaya). Penggabungan ini akan diatur dalam peraturan daerah, yang rancangannya mulai dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta hari ini, 16 Maret 2017.
Pelaksana tugas Gubernur DKI, Sumarsono, mengatakan rancangan itu menjadi dasar hukum penggabungan dua badan usaha milik daerah yang mengurus pengelolaan air di Ibu Kota tersebut. “Agar efisien dan berdaya saing,” kata dia, Rabu, 15 Maret.
Sumarsono menyerahkan rancangan itu ke Dewan dalam rapat paripurna kemarin. Ia mengatakan perkembangan infrastruktur di Jakarta membuat pemenuhan air bersih dan pengolahan air limbah harus digarap secara terpadu. Salah satu caranya adalah menggabungkan PDAM Jaya dan PD PAL Jaya.
Baca: Pemerintah Ajukan 4 Raperda ke DPRD DKI
Menurut Sumarsono, kualitas dan kuantitas air baku yang terus menurun merupakan permasalahan utama di Jakarta. Dua perusahaan itu bertugas mengatasi keterbatasan sumber air bersih dan memperluas jaringan pelayanan. Rancangan peraturan baru itu sekaligus mencabut dua peraturan—Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 1992 dan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1991—yang menjadi dasar pembentukan dua perusahaan tersebut.
Direktur Utama PDAM Jaya Erlan Hidayat mengatakan ide penggabungan muncul lantaran kedua perusahaan sama-sama mengurus air. Setelah peraturan disahkan, PDAM dan PAL akan membahas teknis peleburan, seperti sumber daya manusia dan deskripsi tugas setiap direktorat. Selain soal air bersih dan air limbah, perusahaan hasil merger bakal memiliki Direktorat Air Tanah, yang bertugas mengawasi penggunaan air tanah untuk mencegah penurunan permukaan tanah di Jakarta.
Rancangan peraturan itu, kata Erlan, juga mengatur tarif air bersih dan pengolahan air limbah. Sambil menunggu beleid itu disahkan, PDAM Jaya juga sedang menyusun draf revisi Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2007 tentang Penyesuaian Tarif Air Minum. Salah satu poinnya adalah mengatur kriteria masyarakat berpenghasilan rendah, yang menerima subsidi tarif menjadi Rp 1.050 untuk 10 meter kubik air. “Jika penggunaannya lebih dari itu, tarifnya naik progresif,” kata dia.
Setelah teknis peleburan rampung, Erlan mengatakan perusahaannya bersiap mengambil alih pengelolaan air minum pada 2023. Distribusi air minum di Jakarta dikelola PT PAM Lyonnaise Jaya dan PT Aetra Air Jakarta sejak 1998. Kontrak kerja sama dengan pemerintah berlangsung selama 25 tahun. “Ini tantangan dan kami harus siap,” ujar Erlan.
Rancangan peraturan daerah tersebut, kata Direktur Utama PD PAL Jaya Subekti, sudah diusulkan pada Mei tahun lalu. Setelah bergabung, ia mengatakan perusahaan bertugas meningkatkan kualitas pengolahan air limbah dan mengubahnya menjadi air baku. “Target kami membuat pelanggan air minum juga menjadi pelanggan pengelolaan air limbah,” kata dia.
Wakil Ketua DPRD DKI Triwisaksana mendukung penggabungan PDAM Jaya dan PD PAL Jaya. Menurut dia, penggabungan bisa membuat dua perusahaan itu mengoptimalkan penggunaan asetnya. “Pelayanannya pasti lebih luas dan return on investment juga lebih besar,” ujarnya.
Setiap fraksi mulai membahas rancangan tersebut hari ini. Pembahasan bakal berlanjut ke Komisi Perekonomian DPRD, yang bermitra dengan badan usaha milik daerah.
LINDA HAIRANI