TEMPO.CO, Kuala Lumpur - Polisi Malaysia menyatakan jaringan polisi internasional atau Interpol telah mengeluarkan red notice atau perintah penangkapan terhadap empat warga Korea Utara yang disangka terlibat pembunuhan Kim Jong-nam.
Polisi Malaysia meminta bantuan Interpol untuk mencari empat nama warga Korea Utara ini, yaitu Rhi Ji-hyon, 33 tahun, Hong Son-hac (34), O Jong-gil, (55), dan Ri Jae-nam (57).
Berita terkait: Malaysia Pastikan Kim Jong-nam Berdasarkan Sampel DNA Anaknya
Kim Jong-nam, abang tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un, tewas pada 13 Februari 2017 setelah diserang menggunakan racun VX oleh dua wanita asal Vietnam dan Indonesia di Bandara Internasional Kuala Lumpur. Dua wanita tersebut, yakni Doan Thi Huong dari Vietnam dan Siti Aisyah dari Indonesia, telah ditahan dan disidangkan dengan dakwaan pembunuhan. Polisi Malaysia masih mencari empat tersangka lainnya yang telah kembali ke Korea Utara pada hari yang sama dengan pembunuhan tersebut.
Setelah lebih dari dua minggu bekerja, akhirnya pada Kamis, 16 Maret, Interpol mengeluarkan red notice bagi keempat tersangka, yang rata-rata tiba di Malaysia kurang dari seminggu sebelum pembunuhan Kim Jong-nam.
Berita terkait: Malaysia Awetkan Jasad Kim Jong-nam
"Polisi telah memperoleh red notice Interpol untuk penangkapan empat warga Korea Utara yang diyakini terlibat dalam pembunuhan Kim Jong-nam," kata Inspektur Jenderal Polisi Tan Sri Khalid Abu Bakar.
"Kami telah memperoleh maklumat merah untuk empat orang Korea Utara yang berada di bandara saat kejadian. Kami percaya mereka telah kembali ke Pyongyang. Kami berharap menangkap mereka melalui Interpol," ujar kepala polisi Malaysia, Khalid Abu Bakar, seperti dilansir The Star pada 16 Maret 2017.
Red notice adalah salah satu langkah yang harus diambil sebelum mengeluarkan surat penangkapan internasional secara resmi terhadap seseorang berdasarkan yurisdiksi peradilan atau pengadilan internasional dengan tujuan mengekstradisi.
THE STAR | REUTERS | ITV NEWS | YON DEMA