Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mantan Atasan-Bawahan Kemdagri Saling Tuding di Sidang E-KTP  

image-gnews
E-KTP: Satu Proyek, Berjibun Masalah
E-KTP: Satu Proyek, Berjibun Masalah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang kedua dugaan korupsi berjemaah proyek pengadaan e-KTP (Kartu Tanda Penduduk elektronik) berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis 16 Maret 2017 kemarin. Saksi yang dihadirkan adalah Diah Anggraini, eks Sekertaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri yang merupakan mantan atasan dari kedua terdakwa, Irman dan Sugiharto. Juga dihadirkan eks atasan Diah, pucuk pimpinan di Kementerian Dalam Negeri, Gamawan Fauzi.

Dalam sidang tersebut, tampak pejabat yang lebih tinggi melempar kesalahan ke bawahannya. Diah yang menjabat Sekretaris Jenderal menuding Irman yang menjabat Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencataatan Sipil. Begitu juga Gamawan sebagai Menteri Dalam Negeri, menyebut Diah lah yang merekomendasikan ia untuk mengangkat Irman. Selain itu, Gamawan merasa dia telah ditipu oleh Irman, bawahannya yang kerap menggantikan dirinya dalam rapat-rapat dengan Komisi Pemerintahan DPR.

Baca juga: E-KTP, Ini Petunjuk-petunjuk Baru dari Sidang Kedua  


Diah Anggraini Versus Irman

Dalam kesaksiannya, Diah banyak menuding Irman, mantan bawahannya yang menjabat Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil). Diah menyebut Irman yang menjadi Kuasa Pengguna Anggaran itu kerap meminta uang kepada pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, yang menjadi penyedia barang/jasa pada Kementerian Dalam Negeri.

Awalnya, Diah bercerita bahwa dia pernah bertemu dengan Andi setelah rapat dengar pendapat (RDP) di DPR. Saat itu, kata Diah, Andi mengeluh karena Irman kerap meminta uang. "Saya pusing nih, Pak Irman sering minta uang. Katanya untuk Pak Menteri Gamawan," kata Diah menirukan Andi. Andi, kata Diah, lalu mengeluarkan catatan kecil dan menunjukkan kepada Diah. "Tapi saya tidak memperhatikan."

Selain itu, kata Diah, Irman dikeluhkan oleh Anggota DPR karena sulit ditemui. Diah bercerita,  sebelum anggota DPR memasuki masa reses, ia pernah dihubungi oleh anggota Komisi II DPR Miryam S. Haryani yang menanyakan keberadaan Irman. "Beliau (Miryam) mencari Pak Irman karena nggak pernah ketemu," kata Diah

Simak pula: Sidang E-KTP, Saksi Bilang Irman Sering Minta Uang ke Andi

Karena merasa tak bertugas untuk menyampaikan, lantas Diah menyarankan agar Miryam mendatangi Irman langsung ke kantornya di Kalibata. Percakapan itu dilakukan melalui telepon.

Selain menghubungi lewat telepon, Miryam juga pernah mendatangi Diah di ruang kerjanya di lantai tiga Kementerian Dalam Negeri. Saat itu, Miryam kembali mengeluh bahwa Irman sangat susah dicari. "Saya pusing, saya dikejar-kejar anggota Komisi II yang mau reses," ujar Diah menirukan Miryam.

Hakim menanyakan kenapa Miryam dikejar-kejar oleh anggota Komisi II lainnya, namun, Diah tidak tahu apa jawabannya. "Saya tidak tahu Yang Mulia. Tidak ada penjelasan," katanya.

Lihat: Sidang E-KTP, Saksi: Irman Dikejar-kejar Anggota Komisi II DPR

Namun, Diah baru mengaku ingat ketika hakim membacakan berita pemeriksaan Diah. Kepada penyidik, Diah mengatakan bahwa anggota Komisi II DPR melalui Miryam meminta bantuan untuk biaya reses berupa uang kepada Irman. Diah membenarkan. Menurut dia, permintaan uang dari anggota Komisi II itu ditujukan kepada Irman. "Jadi ditujukan ke Pak Irman," ucap dia.

Selanjutnya, Sanggahan Irman...

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

2 hari lalu

Para Praja Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN) Kemendagri, seusai melakukan kunjungan ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 21 Februari 2023. Dalam kunjungan ini para praja IPDN untuk mendapatkan bimbingan penyuluhan dan sosialisasi Anti Korupsi dan dharapkan nanti seluruh civitas akademika dan khususnya praja IPDN akan menjadi influencer anti korupsi di daerah-daerah tempat mereka mengabdi. TEMPO/Imam Sukamto
Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.


Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

5 hari lalu

Petugas melayani warga di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di Kantor Lurah Pasar Baru, Jakarta, Senin, 2 November 2020. Dinas Dukcapil DKI Jakarta kembali melakukan pelayanan secara tatap muka saat dimulainya pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi dengan menerapkan protokol kesehatan pada warga secara prioritas yang terkendala mengakses layanan secara daring dalam mengurus administrasi kependudukan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini


Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

42 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali


AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

48 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.


Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

56 hari lalu

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan


Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

58 hari lalu

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.


Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

22 Februari 2024

Terdakwa mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekjen Kemendagri, Dudy Jocom menjawab pertanyaan wartawan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 Agustus 2018. Dudy Jocom diperiksa untuk pengembangan penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus IPDN di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat pada tahun 2011 dengan pagu anggaran sebesar Rp 127,8 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan


Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

7 Februari 2024

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia


Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.


Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

20 November 2023

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (kedua kanan) bersama Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang (kedua kiri), Saan Mustopa (kanan), dan Syamsurizal (kiri) saat memimpin rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI membahas revisi Peraturan KPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. Rapat tersebut membahas penyesuaian Peraturan KPU berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXV/2023 terkait batas usia capres dan cawapres yang diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.