TEMPO.CO, Jakarta - Sidang kedua dugaan korupsi berjemaah proyek pengadaan e-KTP (Kartu Tanda Penduduk elektronik) berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis 16 Maret 2017 kemarin. Saksi yang dihadirkan adalah Diah Anggraini, eks Sekertaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri yang merupakan mantan atasan dari kedua terdakwa, Irman dan Sugiharto. Juga dihadirkan eks atasan Diah, pucuk pimpinan di Kementerian Dalam Negeri, Gamawan Fauzi.
Dalam sidang tersebut, tampak pejabat yang lebih tinggi melempar kesalahan ke bawahannya. Diah yang menjabat Sekretaris Jenderal menuding Irman yang menjabat Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencataatan Sipil. Begitu juga Gamawan sebagai Menteri Dalam Negeri, menyebut Diah lah yang merekomendasikan ia untuk mengangkat Irman. Selain itu, Gamawan merasa dia telah ditipu oleh Irman, bawahannya yang kerap menggantikan dirinya dalam rapat-rapat dengan Komisi Pemerintahan DPR.
Baca juga: E-KTP, Ini Petunjuk-petunjuk Baru dari Sidang Kedua
Diah Anggraini Versus Irman
Dalam kesaksiannya, Diah banyak menuding Irman, mantan bawahannya yang menjabat Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil). Diah menyebut Irman yang menjadi Kuasa Pengguna Anggaran itu kerap meminta uang kepada pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, yang menjadi penyedia barang/jasa pada Kementerian Dalam Negeri.
Awalnya, Diah bercerita bahwa dia pernah bertemu dengan Andi setelah rapat dengar pendapat (RDP) di DPR. Saat itu, kata Diah, Andi mengeluh karena Irman kerap meminta uang. "Saya pusing nih, Pak Irman sering minta uang. Katanya untuk Pak Menteri Gamawan," kata Diah menirukan Andi. Andi, kata Diah, lalu mengeluarkan catatan kecil dan menunjukkan kepada Diah. "Tapi saya tidak memperhatikan."
Selain itu, kata Diah, Irman dikeluhkan oleh Anggota DPR karena sulit ditemui. Diah bercerita, sebelum anggota DPR memasuki masa reses, ia pernah dihubungi oleh anggota Komisi II DPR Miryam S. Haryani yang menanyakan keberadaan Irman. "Beliau (Miryam) mencari Pak Irman karena nggak pernah ketemu," kata Diah
Simak pula: Sidang E-KTP, Saksi Bilang Irman Sering Minta Uang ke Andi
Karena merasa tak bertugas untuk menyampaikan, lantas Diah menyarankan agar Miryam mendatangi Irman langsung ke kantornya di Kalibata. Percakapan itu dilakukan melalui telepon.
Selain menghubungi lewat telepon, Miryam juga pernah mendatangi Diah di ruang kerjanya di lantai tiga Kementerian Dalam Negeri. Saat itu, Miryam kembali mengeluh bahwa Irman sangat susah dicari. "Saya pusing, saya dikejar-kejar anggota Komisi II yang mau reses," ujar Diah menirukan Miryam.
Hakim menanyakan kenapa Miryam dikejar-kejar oleh anggota Komisi II lainnya, namun, Diah tidak tahu apa jawabannya. "Saya tidak tahu Yang Mulia. Tidak ada penjelasan," katanya.
Lihat: Sidang E-KTP, Saksi: Irman Dikejar-kejar Anggota Komisi II DPR
Namun, Diah baru mengaku ingat ketika hakim membacakan berita pemeriksaan Diah. Kepada penyidik, Diah mengatakan bahwa anggota Komisi II DPR melalui Miryam meminta bantuan untuk biaya reses berupa uang kepada Irman. Diah membenarkan. Menurut dia, permintaan uang dari anggota Komisi II itu ditujukan kepada Irman. "Jadi ditujukan ke Pak Irman," ucap dia.
Selanjutnya, Sanggahan Irman...