Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aturan Taksi Online,3 Poin Ini yang Jadi Keberatan Grab  

Editor

Setiawan

image-gnews
Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata, pada perayaan ulang tahun ke-4 Grab Indonesia di Empirica, SCBD, Jakarta, 3 Juni 2016. TEMPO/Diko Oktara
Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata, pada perayaan ulang tahun ke-4 Grab Indonesia di Empirica, SCBD, Jakarta, 3 Juni 2016. TEMPO/Diko Oktara
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata mengatakan pihaknya tak setuju dengan revisi Peraturan Menteri Perhubungan nomor 32 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.

Revisi ini dinilai bentuk kemunduran penyelenggaraan transportasi di Indonesia. Menurut Ridzki ada tiga poin yang menjadi keberatan Grab. Pertama soal  penerapan tarif batas bawah dan batas atas.

"Penetapan tarif harus berdasarkan mekanisme pasar, terlebih penetapan batas atas dan bawah pada tarif taksi konvensional akan memiliki dampak berbeda dengan taksi online," ucapnya kantor Grab Indonesia, Jakarta Selatan, Jumat 17 Maret 2017.

Baca: Tarif Taksi Online Diatur, Begini Tanggapan Uber dan Go-Jek

Ridzki menjelaskan, tarif sewa di taksi online berbeda dengan aturan taksi konvensional. Perbedaan terletak pada tarif yang harus dibayarkan sudah diketahui penumpang taksi online sebelum dia memesan layanan, dan ini berbeda dengan taksi konvensional.

Keberatan yang kedua soal pembatasan kuota untuk jumlah kendaraan mitra. Ridzki menyatakan hal ini berpotensi membatasi akses publik terhadap layanan taksi online.
"Kompetisi dimatikan, kemajuan dihambat," katanya.

Hal terakhir adalah mengenai kepemilikan STNK kendaraan yang harus dimiliki oleh badan hukum, yang dibentuk oleh penyedia jasa layanan transportasi online. Menurut Ridzki, hal ini sangat mengecewakan mitra pengemudi mereka di mana kendaraan yang digunakan tak bisa lagi atas nama pribadi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Simak: Konsumen Taksi Online Berharap Tarif Tetap Murah

Balik nama STNK ini, kata Ridzki, malah membuat Indonesia kembali ke model bisnis yang lama di mana penyedia layanan memegang kendali. Padahal dengan adanya teknologi, model bisnis berubah dan pengemudi sekarang memegang kendali.

Ridzki menambahkan revisi aturan tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan
kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek, harusnya dilakukan dengan mengedepankan inovasi. Namun dengan melihat poin-poin revisi,  ada potensi justru menjadi langkah mundur. "Indonesia jangan mundur."

DIKO OKTARA

Video Terkait:
Begini Kronologi Kericuhan Antara Ojek Online dengan Sopir Angkot di Bogor

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terpopuler: Grab Evaluasi SOP Pelayanan Buntut Kasus Pemerasan, Pesawat Jet Pribadi Harvey Moeis untuk Sandra Dewi

7 jam lalu

Suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (kiri) mengenakan rompi tahanan berwarna pink setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022, di Gedung Kejagung, Rabu, 27 Maret 2024.  Humas Kejagung
Terpopuler: Grab Evaluasi SOP Pelayanan Buntut Kasus Pemerasan, Pesawat Jet Pribadi Harvey Moeis untuk Sandra Dewi

Terpopuler: Grab Indonesia evaluasi SOP pelayanan buntut kasus pemerasan, deretan barang mewah dari Harvey Moeis untuk artis Sandra Dewi.


Kemenaker Sebut THR Ojol Belum Wajib Tahun Ini, Baru Dibahas Setelah Lebaran

8 jam lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Kemenaker Sebut THR Ojol Belum Wajib Tahun Ini, Baru Dibahas Setelah Lebaran

Aturan baru perihal perlindungan, jaminan sosial, termasuk THR kepada pengemudi ojek online (ojol) dan kurir baru akan dibahas setelah lebaran.


Terkini: Bos Freeport Janji Smelter Gresik Beroperasi Juni, Kontroversi Dampak Skema Baru Pajak ke THR

1 hari lalu

Presiden Jokowi (kiri) dan CEO Freeport McMoran Richard Adkerson dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat, 21 Desember 2018. Dana yang digunakan PT Inalum untuk akuisisi Freeport senilai US$ 3,85 miliar (Rp 56 triliun). TEMPO/Subekti.
Terkini: Bos Freeport Janji Smelter Gresik Beroperasi Juni, Kontroversi Dampak Skema Baru Pajak ke THR

Berita terkini bisnis pada Kamis siang ini dimulai dari janji bos PT Freeport Indonesia ke Presiden Jokowi soal operasionalisasi smelter Gresik.


Menghitung Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan, Bisa Capai Puluhan Triliun?

1 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah membawa penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Menghitung Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan, Bisa Capai Puluhan Triliun?

Misalnya dengan mengacu pada UMR DKI Jakarta yang Rp5 juta, maka THR untuk 4 juta ojol bisa mencapai Rp20 triliun.


Kronologi Perempuan Hampir Diculik Sopir Grab, Sempat Alami Kekerasan, Diancam dan Diperas

1 hari lalu

Ilustrasi penculikan di mobil. Shutterstock
Kronologi Perempuan Hampir Diculik Sopir Grab, Sempat Alami Kekerasan, Diancam dan Diperas

Ramai di media sosial unggahan cerita korban yang diduga mengalami tindakan kekerasan oleh sopir GrabCar. Bagaimana kronologinya?


Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Onlne dan Respons SPAI

1 hari lalu

Sejumlah pengemudi ojek online menunggu penumpang di Stasiun Palmerah, Jakarta, Kamis, 21 Maret 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Onlne dan Respons SPAI

Gojek dan Grab menolak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mitra pengemudinya. Menurutnya, ada insentif lain. Apa tuntutan driver ojol?


Heboh THR Driver Ojol dan Kurir: DPR Minta Pemerintah Buat Aturannya tapi Tidak Bisa Berlaku Tahun Ini

2 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Heboh THR Driver Ojol dan Kurir: DPR Minta Pemerintah Buat Aturannya tapi Tidak Bisa Berlaku Tahun Ini

DPR mendorong pembuatan aturan terkait perlindungan dan jaminan sosial bagi dirver ojol termasuk THR, Menaker menyanggupinya tapi tidak tahun ini.


Ada Hubungan Kerja Ojol dengan Platform, SPAI: Grab dan Gojek Wajib Bayar THR

4 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Ada Hubungan Kerja Ojol dengan Platform, SPAI: Grab dan Gojek Wajib Bayar THR

Ketua SPAI Lily Pujiati menilai pengemudi ojek online atau ojol dan kurir berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR Lebaran 2024.


SPAI Protes Besaran THR Ojol Ditentukan Aplikator: Harusnya Rata-rata Upah 1 Tahun Terakhir

7 hari lalu

Pengemudi Ojek Online saat membawa penumpang melintas di kawasan Harmoni, Jakarta, Selasa, 7 April 2020. Dalam aturan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah disetujui oleh Menteri kesehatan di DKI Jakarta, layanan Ojek Online (Ojol) dilarang mengangkut penumpang dan hanya diperbolehkan mengantar barang dan makanan. TEMPO/M Taufan Rengganis
SPAI Protes Besaran THR Ojol Ditentukan Aplikator: Harusnya Rata-rata Upah 1 Tahun Terakhir

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menanggapi soal imbauan Kemnaker kepada perusahaan ojol untuk memberikan THR.


Terpopuler Bisnis: Pilot Batik Air yang Tertidur Diklaim bukan Salah Perusahaan, Alasan Grab-Gojek Tidak Bayar THR Ojol

7 hari lalu

Bos Lion Air Group, Rusdi Kirana, saat ditemui di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Senin, 17 Januari 2020. Tempo/Francisca Christy Rosana
Terpopuler Bisnis: Pilot Batik Air yang Tertidur Diklaim bukan Salah Perusahaan, Alasan Grab-Gojek Tidak Bayar THR Ojol

Bos Lion Air Rusdi Kirana mengklaim insiden pilot Batik Air yang tertidur bukan salah perusahaan.