TEMPO.CO, Jakarta - Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata mengatakan pihaknya tak setuju dengan revisi Peraturan Menteri Perhubungan nomor 32 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.
Revisi ini dinilai bentuk kemunduran penyelenggaraan transportasi di Indonesia. Menurut Ridzki ada tiga poin yang menjadi keberatan Grab. Pertama soal penerapan tarif batas bawah dan batas atas.
"Penetapan tarif harus berdasarkan mekanisme pasar, terlebih penetapan batas atas dan bawah pada tarif taksi konvensional akan memiliki dampak berbeda dengan taksi online," ucapnya kantor Grab Indonesia, Jakarta Selatan, Jumat 17 Maret 2017.
Baca: Tarif Taksi Online Diatur, Begini Tanggapan Uber dan Go-Jek
Ridzki menjelaskan, tarif sewa di taksi online berbeda dengan aturan taksi konvensional. Perbedaan terletak pada tarif yang harus dibayarkan sudah diketahui penumpang taksi online sebelum dia memesan layanan, dan ini berbeda dengan taksi konvensional.
Keberatan yang kedua soal pembatasan kuota untuk jumlah kendaraan mitra. Ridzki menyatakan hal ini berpotensi membatasi akses publik terhadap layanan taksi online.
"Kompetisi dimatikan, kemajuan dihambat," katanya.
Hal terakhir adalah mengenai kepemilikan STNK kendaraan yang harus dimiliki oleh badan hukum, yang dibentuk oleh penyedia jasa layanan transportasi online. Menurut Ridzki, hal ini sangat mengecewakan mitra pengemudi mereka di mana kendaraan yang digunakan tak bisa lagi atas nama pribadi.
Simak: Konsumen Taksi Online Berharap Tarif Tetap Murah
Balik nama STNK ini, kata Ridzki, malah membuat Indonesia kembali ke model bisnis yang lama di mana penyedia layanan memegang kendali. Padahal dengan adanya teknologi, model bisnis berubah dan pengemudi sekarang memegang kendali.
Ridzki menambahkan revisi aturan tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan
kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek, harusnya dilakukan dengan mengedepankan inovasi. Namun dengan melihat poin-poin revisi, ada potensi justru menjadi langkah mundur. "Indonesia jangan mundur."
DIKO OKTARA
Video Terkait:
Begini Kronologi Kericuhan Antara Ojek Online dengan Sopir Angkot di Bogor